Soal Perppu KPK, PDIP: Jawaban Pak Jokowi Sudah Jelas
A
A
A
KALIMANTAN SELATAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, enggan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi berdalih tak ingin mengelurkan Perppu KPK karena menunggu proses judicial review di Mahkmah Kontitusi (MK). Sikap Jokowi ini mendapat dukungan dari PDI Perjuangan.
"Ya, jawaban Pak Jokowi sudah jelas, ya kita gunakan hak konstitusional untuk melakukan judicial review di MK," kata Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto saat dimintai komentar wartawan seusai membuka Rapat Tiga Pilar di Kantor DPD PDIP Kalimantan Selatan, Senin (4/11/2019).
Menurut Hasto, apa yang disampaikan Presiden Jokowi harus bisa diterima semua pihak. Hasto meyakini, keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk adanya gugatan di MK. "(Proses judicial review di MK) itu yang dihormati oleh presiden," jelas Hasto.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Bahkan, desakan perppu disampaikan dalam tuntutan-tuntutan aksi yang digelar oleh kalangan mahasiswa beberapa waktu lalu.
Jokowi berdalih tak ingin mengelurkan Perppu KPK karena menunggu proses judicial review di Mahkmah Kontitusi (MK). Sikap Jokowi ini mendapat dukungan dari PDI Perjuangan.
"Ya, jawaban Pak Jokowi sudah jelas, ya kita gunakan hak konstitusional untuk melakukan judicial review di MK," kata Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto saat dimintai komentar wartawan seusai membuka Rapat Tiga Pilar di Kantor DPD PDIP Kalimantan Selatan, Senin (4/11/2019).
Menurut Hasto, apa yang disampaikan Presiden Jokowi harus bisa diterima semua pihak. Hasto meyakini, keputusan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk adanya gugatan di MK. "(Proses judicial review di MK) itu yang dihormati oleh presiden," jelas Hasto.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Bahkan, desakan perppu disampaikan dalam tuntutan-tuntutan aksi yang digelar oleh kalangan mahasiswa beberapa waktu lalu.
(cip)