Soal BPJS, Pemerintah Diminta Perhatikan Kesehatan Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX, Kurniasih Mufidayati berharap pemerintah bisa mencari cara lain dalam mengurangi defisit BPJS Kesehatan. Sebab, setelah diaudit masalah yang muncul dalam BPJS Kesehatan banyak.
"Tentu kita support perbaikan manajemen BPJS Kesehatan karena ada beberapa rekomendasi perbaikan IKN. Mangkanya rapat 2 September minta mencari akar masalah, validitas data dan selain persoalan kepesertaan ada biaya manfaat," ujar Kurniasih dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk BPJS Kesehatan Kezzeel, Tapi Butuh di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
Kurniasih menegaskan, tidak ada rekomendasi DPR untuk menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Menurut dia, pihaknya sangat menolak iuran peserta jaminan kesehatan ini dinaikkan.
Tak hanya itu, dalam rapat bersama pada 2 September 2019, tidak ada kesimpulan soal iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.
"Walaupun saya tidak di sana (dalam rapat) saya sudah baca laporan rapat gabungan dengan Komisi XI, Kemensos, Kemenkeu, BPJS Kesehatan dan memang betul dalam poin kesimpulan di poin kedua disampaikan Komisi XI dan IX menolak kenaikan premi," jelasnya.
Maka dari itu, jika pada akhirnya iuran dinaikkan namun defisit tak berkurang, maka akan membuat masalah baru dan jadi beban besar pada masyarakat. Oleh karenanya, dia berharap kesimpulan rapat di Komisi IX tidak diabaikan.
"Jadi kami harap kenaikan iuran BPJS ditinjau ulang," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
"Tentu kita support perbaikan manajemen BPJS Kesehatan karena ada beberapa rekomendasi perbaikan IKN. Mangkanya rapat 2 September minta mencari akar masalah, validitas data dan selain persoalan kepesertaan ada biaya manfaat," ujar Kurniasih dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk BPJS Kesehatan Kezzeel, Tapi Butuh di Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2019).
Kurniasih menegaskan, tidak ada rekomendasi DPR untuk menyetujui kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Menurut dia, pihaknya sangat menolak iuran peserta jaminan kesehatan ini dinaikkan.
Tak hanya itu, dalam rapat bersama pada 2 September 2019, tidak ada kesimpulan soal iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.
"Walaupun saya tidak di sana (dalam rapat) saya sudah baca laporan rapat gabungan dengan Komisi XI, Kemensos, Kemenkeu, BPJS Kesehatan dan memang betul dalam poin kesimpulan di poin kedua disampaikan Komisi XI dan IX menolak kenaikan premi," jelasnya.
Maka dari itu, jika pada akhirnya iuran dinaikkan namun defisit tak berkurang, maka akan membuat masalah baru dan jadi beban besar pada masyarakat. Oleh karenanya, dia berharap kesimpulan rapat di Komisi IX tidak diabaikan.
"Jadi kami harap kenaikan iuran BPJS ditinjau ulang," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
(mhd)