Baleg DPR Akan Undang Pemerintah Bahas Omnibus Law
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan rapat perdana pascapengukuhan Pimpinan Baleg Rabu (30/10) kemarin. Rapat perdana ini guna merancang agenda Baleg DPR dan menampung usulan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Dan karena ada sejumlah pertanyaan Anggota Baleg DPR terkait wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak membuat omnibus law, Baleg DPR akan mengundang pemerintah untuk meminta penjelasan terkait itu.
“Di Baleg ini yang bisa kita lakukan tahap awal yaitu penyerapan aspirasi dalam hal ini melakukan kunjungan kerja yang dimulai pada 14 November ke 6 wilayah provinsi, oleh sebab itu untuk masing-masing Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) diharapkan segera menyerahkan nama-namanya,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pria yang akrab disapa Maman itu mengatakan bahwa hari ini Pimpinan Baleg juga sudah mengirimkan surat kepada Komisi-Komisi mengenai RUU yang akan diajukan, begitu juga dengan fraksi-fraksi di DPR.
“Setiap anggota DPR berhak untuk mengajukan RUU, jadi boleh dari perorangan dan boleh juga dari fraksi dengan disertai syarat, harus ada naskah akademiknya dan draf RUU-nya jadi dalam waktu dekat kita akan melakukan sinkronisasi dengan pihak kesekjenan,” terang Maman.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf berpandangan bahwa konsep omnibus law ini diibaratkan seperti doa untuk selamat di dunia dan akhirat. Sehingg, perlu dirumuskan di Baleg mengenai konsepnya.
“Konsep omnibus law ini kalo saya ibaratkan seperti doa selamat dunia dan akhirat, jadi menurut saya keterkaitan ini perlu harus dirumuskan dulu ditingkat Baleg yang harus menyusun konsepnya seperti apa,” kata Bukhori dalam Rapat Baleg.
Karena itu, Bukhori meminta kepada Pimpinan Baleg untuk membuat agenda khusus di Baleg terkait dengan pembahasan konsep omnibus law yang dimaksud. “Jadi saya mengusulkan adanya agenda di Baleg terkait pembahasan konsep omnibus law,” pintanya.
Kemudian, Anggota Fraksi Golkar Nurul Arifin menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan komitmen yang jelas terkait dengan rencana pembentukan omnibus law itu. Terlebih, ada dua RUU yang akan dijadikan omnibus law itu.
“Kalau mengutip dari Pidato Presiden kan hanya ada dua UU, yaitu UU tentang Cipta Lapangan Kerja dan UU tentang UMKM,” kata Nurul.
Dengan demikian, akhirnya Maman mengusulkan bahwa terkait dengan omnibus law ini, Baleg akan mengundang pemerintah guna membahas soal omnibus law sebagaimana yang digagas oleh Presiden Jokowi.
“Omnibus law ini kan idenya Pemerintah makanya saya mengusulkan mengundang Pemerintah dahulu untuk mendengarkan konsep-konsepnya seperti apa, tapi keputusannya kan tetap di DPR untuk setuju atau tidaknya,” kata Maman dan disetujui oleh seluruh Anggota Baleg yang hadir.
Dan karena ada sejumlah pertanyaan Anggota Baleg DPR terkait wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hendak membuat omnibus law, Baleg DPR akan mengundang pemerintah untuk meminta penjelasan terkait itu.
“Di Baleg ini yang bisa kita lakukan tahap awal yaitu penyerapan aspirasi dalam hal ini melakukan kunjungan kerja yang dimulai pada 14 November ke 6 wilayah provinsi, oleh sebab itu untuk masing-masing Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) diharapkan segera menyerahkan nama-namanya,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pria yang akrab disapa Maman itu mengatakan bahwa hari ini Pimpinan Baleg juga sudah mengirimkan surat kepada Komisi-Komisi mengenai RUU yang akan diajukan, begitu juga dengan fraksi-fraksi di DPR.
“Setiap anggota DPR berhak untuk mengajukan RUU, jadi boleh dari perorangan dan boleh juga dari fraksi dengan disertai syarat, harus ada naskah akademiknya dan draf RUU-nya jadi dalam waktu dekat kita akan melakukan sinkronisasi dengan pihak kesekjenan,” terang Maman.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf berpandangan bahwa konsep omnibus law ini diibaratkan seperti doa untuk selamat di dunia dan akhirat. Sehingg, perlu dirumuskan di Baleg mengenai konsepnya.
“Konsep omnibus law ini kalo saya ibaratkan seperti doa selamat dunia dan akhirat, jadi menurut saya keterkaitan ini perlu harus dirumuskan dulu ditingkat Baleg yang harus menyusun konsepnya seperti apa,” kata Bukhori dalam Rapat Baleg.
Karena itu, Bukhori meminta kepada Pimpinan Baleg untuk membuat agenda khusus di Baleg terkait dengan pembahasan konsep omnibus law yang dimaksud. “Jadi saya mengusulkan adanya agenda di Baleg terkait pembahasan konsep omnibus law,” pintanya.
Kemudian, Anggota Fraksi Golkar Nurul Arifin menuturkan bahwa pihaknya membutuhkan komitmen yang jelas terkait dengan rencana pembentukan omnibus law itu. Terlebih, ada dua RUU yang akan dijadikan omnibus law itu.
“Kalau mengutip dari Pidato Presiden kan hanya ada dua UU, yaitu UU tentang Cipta Lapangan Kerja dan UU tentang UMKM,” kata Nurul.
Dengan demikian, akhirnya Maman mengusulkan bahwa terkait dengan omnibus law ini, Baleg akan mengundang pemerintah guna membahas soal omnibus law sebagaimana yang digagas oleh Presiden Jokowi.
“Omnibus law ini kan idenya Pemerintah makanya saya mengusulkan mengundang Pemerintah dahulu untuk mendengarkan konsep-konsepnya seperti apa, tapi keputusannya kan tetap di DPR untuk setuju atau tidaknya,” kata Maman dan disetujui oleh seluruh Anggota Baleg yang hadir.
(pur)