Tak Hanya Papua, Kalimantan Timur Juga Perlu Dimekarkan
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemekaran wilayah Papua mendapat respons dari Anggota Komisi V DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) Irwan. Dia mengapresiasi pembahasan pemekaran oleh pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
(Baca juga: Idham Azis Calon Kapolri Tunggal, Berikut Perjalanan Kariernya)
Hal ini dikatakan Irwan seusai pengukuhan Pimpinan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
"Masyarakat Kaltim apresiasi sebagai kebijakan yang tepat setelah moratorium sejak 2014. Namun pembahasan yang dikhususkan pada Papua saja dapat menimbulkan rasa ketidak-adilan bagi provinsi serta kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia," kata Irwan.
"Terutama bagi masyarakat Kaltim yang secara usulan sudah sejak lama ada beberapa kabupaten/kota mengusulkan pemekaran wilayah alias daerah otonomi baru," tambahnya.
(Baca juga: Prabowo Berjanji Perkuat Alutsista TNI)
Menurut Irwan, di Kaltim sendiri ada beberapa usulan daerah otonomi baru (DOB) yang mangkrak sampai saat ini di antaranya DOB Kutai Utara, Berau Pesisir, Kutai Pesisir, Paser Selatan dan Samarinda Seberang dan Sangkulirang.
"Daerah otonomi baru ini nantinya tentu dapat menguatkan keberadaan Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur," jelas Irwan.
Kemudian dia melanjutkan, ihwal rencana pemekaran Papua yang akan mencabut moratorium pemekaran oleh Pemerintah, Irwan menegaskan prinsipnya moratorium pemekaran bisa dicabut menyeluruh untuk seluruh daerah.
Karena Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, pemekaran atau penggabungan wilayah masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu waktu dimunculkan lagi.
"Harusnya pemerintah pusat dalam mengelola tuntutan atau aspirasi masyarakat dan daerah sudah seharusnya mengedepankan prinsip secara selaras dan adil demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Irwan.
(Baca juga: Idham Azis Calon Kapolri Tunggal, Berikut Perjalanan Kariernya)
Hal ini dikatakan Irwan seusai pengukuhan Pimpinan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
"Masyarakat Kaltim apresiasi sebagai kebijakan yang tepat setelah moratorium sejak 2014. Namun pembahasan yang dikhususkan pada Papua saja dapat menimbulkan rasa ketidak-adilan bagi provinsi serta kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia," kata Irwan.
"Terutama bagi masyarakat Kaltim yang secara usulan sudah sejak lama ada beberapa kabupaten/kota mengusulkan pemekaran wilayah alias daerah otonomi baru," tambahnya.
(Baca juga: Prabowo Berjanji Perkuat Alutsista TNI)
Menurut Irwan, di Kaltim sendiri ada beberapa usulan daerah otonomi baru (DOB) yang mangkrak sampai saat ini di antaranya DOB Kutai Utara, Berau Pesisir, Kutai Pesisir, Paser Selatan dan Samarinda Seberang dan Sangkulirang.
"Daerah otonomi baru ini nantinya tentu dapat menguatkan keberadaan Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur," jelas Irwan.
Kemudian dia melanjutkan, ihwal rencana pemekaran Papua yang akan mencabut moratorium pemekaran oleh Pemerintah, Irwan menegaskan prinsipnya moratorium pemekaran bisa dicabut menyeluruh untuk seluruh daerah.
Karena Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, pemekaran atau penggabungan wilayah masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu waktu dimunculkan lagi.
"Harusnya pemerintah pusat dalam mengelola tuntutan atau aspirasi masyarakat dan daerah sudah seharusnya mengedepankan prinsip secara selaras dan adil demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Irwan.
(maf)