Legal Expo 2019 Ditutup Ditjen HAM, Ratusan Pengunjung Serbu Stand Peradi

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 08:03 WIB
Legal Expo 2019 Ditutup...
Legal Expo 2019 Ditutup Ditjen HAM, Ratusan Pengunjung Serbu Stand Peradi
A A A
JAKARTA - Legal Expo 2019 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selama dua hari pada 24-25 Oktober 2019 telah ditutup oleh Ditjen HAM, Mualimin Abdi mewakili Menkumham. Sementara dari Peradi, hadir Wakil Ketua Umum Zul Armain Aziz.

"Apresiasi yang tinggi kepada seluruh pendukung acara yang telah berhasil menjadi ruang komunikasi antar lembaga penegak hukum sesuai tujuan diadakannya Legal Expo 2018 sebagai kanal informasi tentang penegakan hukum bagi masyarakat," ujarnya di Plaza Semanggi, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

Sebanyak lebih dari 500 pengujung meramaikan berbagai stand peserta yang membuka stand termasuk di antaranya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi yang dikomandani Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan setiap tahun membuka stand yang menyediakan pemberian konsultasi hukum gratis bagi pengunjung standnya.

Sekretaris Jenderal Peradi Thomas E Tampubolon menyampaikan Peradi telah beberapa kali ikutberpartisipasimembuka stand di Legal Expo. Dalam kegiatan ini pihaknya memberi konsultasi hukum gratis dan memberikan informasi mengenai Peradi dan tata cara serta syarat untuk jadi advokat anggota Peradi.

"Peradi juga selalu berusaha untuk terus turut terlibatdalam kegiatan yang positif bagi anggota-anggotanya yang berprofesi advokat tapi juga berusaha turutberperan aktif dalam mencerdaskan bangsa dengan melaksanakankegiatan pelatihan,seminar, workshop bahkan melakukankegiatan pemberian jasa konsultasi hukum gratisuntuk masyarakat tidak mampu. Kegiatan ini merupakan cara Peradi untuk berperan membantu masyarakat untuk memperoleh tegaknya hukum di ngara ini," ujar Thomas yang hadir saat acara pembukaan.

Ketua bidang Humas dan Publikasi Riri Purbasari Dewi sebagai Ketua Pelaksana mengungkapkan kegiatan inimerupakan kesempatan bagi Peradi untuk secara aktif memperkenalkan diri sebagai organisasi profesi advokat kepada masyarakat luas di samping melaksanakan pemberian jasa bantuanhukum gratis sesuai UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

"Yaitu melayani pengunjung yang datang berkonsultasimengenai masalah hukum yang dihadapi," ujar Riri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PBH Peradi.

Pada acara penutupan ini, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerima penghargaan sebagai Juara I stand terbaik yang dinilai dari inovasi, kesesuaian tema dan kebersihan.

Wakil Ketua Umum Zul Armain Aziz mewakili Peradi menyampaikan pengujung yang datang ke stand Peradi sangat antusias dengan adanya pemberian konsultasi hukum gratis. Mereka merasa sangat terbantu dalam mencari solusi untuk permasalahan hukum mereka.

"Konsultasi hukum ini dilayani oleh advokat-advokat berpengalaman dari Pusat Bantuan Hukum Peradi dari Cabang Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Utara," kata Riri.

Sebanyak lebih dari 500 pengujung meramaikan berbagai stand peserta yang membuka stand termasuk di antaranya mengunjungi Peradi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8101 seconds (0.1#10.140)