KPK Imbau Para Menteri Jokowi Jilid II Segera Laporkan LHKPN

Kamis, 24 Oktober 2019 - 10:02 WIB
KPK Imbau Para Menteri...
KPK Imbau Para Menteri Jokowi Jilid II Segera Laporkan LHKPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik tujuh perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada para menteri dan pejabat setingkat, Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang telah diumumkan kemarin, Rabu 23 Oktober 2019.

Khususnya perintah pertama yang pada pokoknya memerintahkan agar para Menteri tidak melakukan korupsi sekaligus juga menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi atau membangun upaya pencegahan korupsi.

"Dalam momentum ini, sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/10/2019).

Febri menjelaskan, ada beberapa ketentuan dalam pelaporan LHKPN bagi menteri dan pejabat setingkat yang baru, yakni bagi Menteri yang telah menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN Periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 (Pelaporan Periodik LHKPN untuk perkembangan Kekayaan Tahun 2019).

Lalu, bagi Menteri yang tidak menjadi Penyelenggara Negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat.

Bagi mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi Penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu 3 bulan.

"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," harapnya.

Proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/. Tak hanya itu, setiap Kementerian saat ini telah memiliki Unit Pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.

"Sehingga diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi Diminta Cari Menteri yang Mau Bekerja
Tiga Hal yang Bakal...
Tiga Hal yang Bakal Mengubah Pola Pemberantasan Korupsi
Ancam Hukum Mati, Pengamat:...
Ancam Hukum Mati, Pengamat: KPK Sangat Strategis dalam Penanganan Corona
Dukung KPK Kembali ke...
Dukung KPK Kembali ke UU Lama, KH Ma'ruf Amin: Kalau Performa Kurang, Sebaiknya Dikembalikan
KPK Analisa Laporan...
KPK Analisa Laporan Dugaan Korupsi dalam Program Kartu Prakerja
Pelatihan Program Kartu...
Pelatihan Program Kartu Prakerja Dihentikan, Ini Alasannya
Berita Terkini
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved