Mahfud MD Merasa UU Rekonsiliasi dan Kebenaran Penting Dibuka Kembali
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberikan arahan dan catatan terkait tugas pemberantasan korupsi. Ia mengaku pembicaraannya dengan Jokowi belum masuk tahap materi.
"Kita sedang 1 sampai 2 hari ini akan inventarisasi dulu persoalan-persoalan. Kemudian, namanya menteri koordinator adalah mengoordinasi kementerian terkait," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Namun bicara penyelesaian kasus HAM masa lalu, Mahfud mengaku dahulu pernah ada Undang-undang Rekonsiliasi dan Kebenaran. Menurutnya, UU itu perlu penting dihidupkan lagi.
"Kita dulu sudah pernah ada UU Rekonsiliasi dan Kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi," katanya.
Kata Mahfud, kenapa dulu MK memerintahkan supaya dihidupkan lagi UU tersebut, agar kasus-kasus HAM yang sudah berlangsung puluhan tahun dan belum ada perbaikan selama 16 tahun bisa diperbaiki kembali.
"Kita akan lihat nanti dan saya akan lihat, ada beberapa mungkin yang perlu dilihat kedaluwarsanya kasus itu kemudian manfaat dan mudorotnya dalam setiap agenda penyelesaian itu," tandasnya.
"Kita sedang 1 sampai 2 hari ini akan inventarisasi dulu persoalan-persoalan. Kemudian, namanya menteri koordinator adalah mengoordinasi kementerian terkait," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Namun bicara penyelesaian kasus HAM masa lalu, Mahfud mengaku dahulu pernah ada Undang-undang Rekonsiliasi dan Kebenaran. Menurutnya, UU itu perlu penting dihidupkan lagi.
"Kita dulu sudah pernah ada UU Rekonsiliasi dan Kebenaran. Itu penting untuk dibuka lagi," katanya.
Kata Mahfud, kenapa dulu MK memerintahkan supaya dihidupkan lagi UU tersebut, agar kasus-kasus HAM yang sudah berlangsung puluhan tahun dan belum ada perbaikan selama 16 tahun bisa diperbaiki kembali.
"Kita akan lihat nanti dan saya akan lihat, ada beberapa mungkin yang perlu dilihat kedaluwarsanya kasus itu kemudian manfaat dan mudorotnya dalam setiap agenda penyelesaian itu," tandasnya.
(kri)