Hari Santri, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Pesantren

Selasa, 22 Oktober 2019 - 07:28 WIB
Hari Santri, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Pesantren
Hari Santri, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan Pelaksanaan UU Pesantren
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren. Penerbitan aturan pelaksanaan ini akan menjamin kehadiran negara dalam memberikan hak-hak pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di Tanah Air.

“Kami bersyukur Perayaan Hari Santri tahun ini salah satunya ditandai dengan pengesahan UU Pesantren bulan September lalu. Kami berharap agar aturan pelaksanaan UU Pesantren bisa segera dibuat,” ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Sjamsurijal di Kompleks Parlemen kemarin.

Dia menjelaskan, aturan pelaksanaan menjadi domain pemerintah. Semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibentuk akan semakin cepat pondok-pondok pesantren mendapatkan hak-haknya baik dari segi pengakuan sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lain maupun alokasi anggaran pendidikan.

“Kami berharap aturan pelaksanaan apakah dalam bentuk peraturan presiden, peraturan menteri, atau peraturan daerah bisa segera dibikin sehingga pesantren dan para santri bisa menerima hak-hak mereka seperti peserta didik lain di Tanah Air,” katanya.

Cucun mengatakan, bagi PKB, pondok pesantren merupakan salah satu pusat peradaban di Tanah Air. Para santri sejak masa sebelum kemerdekaan telah memberikan kontribusi baik sebagai pendamping spiritual masyarakat maupun turun aktif berjuang melawan penjajah. “Pascakemerdekaan pesantren-pesantren di seluruh pelosok Tanah Air tetap berjuang mendidik anak bangsa meskipun negara tidak sepenuhnya mengakui peran dan eksistensi mereka,” ungkapnya.

Politikus asal Jawa Barat ini mengungkapkan, Fraksi PKB menjadi inisiator RUU Pesantren karena berharap agar pesantren ditempatkan di tempat seharusnya. Negara tidak boleh lagi menyepelekan apalagi mendiskriminasikan keberadaan pondok pesantren.

UU Pesantren menjamin kesetaraan perlakuan antara lulusan pesantren dengan sekolah umum, ada jaminan alokasi anggaran dari APBN dan APBD, hingga jaminan atas kemandirian pesantren. “Adanya berbagai jaminan tersebut, kami berharap agar pondok pesantren kian mampu menegaskan perannya baik dalam melahirkan santri sebagai kader-kader yang cinta agama dan bangsa, namun tetap dengan kemandirian dan kekhasan masing-masing,” ucapnya.

Wakil Ketua DPR Azis Saymsuddin mengatakan, peringatan Hari Santri Nasional merupakan upaya menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamim. Nilai-nilai Islam tersebut telah terbukti tumbuh berkembang melalui pendidikan di berbagai pondok pesantren di Tanah Air.

“Dalam kerangka kenegaraan, peringatan Hari Santri tidak bisa dilepaskan dari skema besar merawat Indonesia. Bila diibaratkan Indonesia adalah ikan, maka Islam adalah airnya. Adapun pesantren adalah mata airnya. Dan santri adalah air bening yang mengalir membentuk sungai-sungai, dan mewarnai wajah Islam di Nusantara,” katanya.

Menurut Azis, untuk sekian lamanya orang-orang hanya memperhatikan Indonesia, tetapi tidak memperhatikan Islam yang menjadi salah satu ekosistem pembentuk Indonesia itu. Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 21 Oktober sebagai Hari Santri.

“Orang-orang hanya melihat betapa cantik dan menawannya ikan tersebut, tapi tidak banyak yang memperhatikan nutrisi air yang menjadi ekosistem ikan tersebut. Hingga di era Bapak Jokowi mulai ditetapkan Hari Santri,” ujarnya.

Politikus Golkar ini melihat satu di antara tujuannya adalah agar mata air yang bernama pesantren dan produknya yang bernama santri itu dapat terus terjaga kualitasnya dalam menebar nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin. “Sebab nilai-nilai inilah yang sebenarnya menjadi inti perekat semua perbedaan yang kompleks di Nusantara dan menjadi dasar tegaknya persatuan Indonesia,” tutup Azis.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5972 seconds (0.1#10.140)