KPK Selamatkan Uang Negara di Sulawesi Selatan Senilai Rp6,5 Triliun

Selasa, 22 Oktober 2019 - 04:35 WIB
KPK Selamatkan Uang...
KPK Selamatkan Uang Negara di Sulawesi Selatan Senilai Rp6,5 Triliun
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) membantu Provinsi Sulawesi Selatan (Selsel) melakukan penertiban aset. Penertiban aset itu hampir senilai Rp6,5 triliun.

"Hingga triwulan 3 tahun 2019 KPK berhasil mendorong Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban aset senilai total Rp6,5 triliun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2019).

Penertiban aset tersebut termasuk di dalamnya pengembalian 7 aset kepada pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga senilai total Rp1,4 triliun, penertiban fasum dan fasos dari 4 perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 triliun, serta penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa 1 eskavator dan 24 kendaraan senilai Rp6,7 miliar.

"Sedangkan dari penertiban aset pendanaan, personel, prasaran dan dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel ditertibkan aset senilai Rp3,2 triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp42 miliar," jelas Febri.

Dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) di Provinsi Sulsel pada 21–25 Oktober 2019 di Kantor Gubernur Sulsel, KPK terus mendorong keseriusan Provinsi Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset yang belum selesai.

Hadir dalam rapat itu yakni Sekda Kabiro Aset, Kabiro Hukum, dan OPD teknis yang terkait dengan penyelesaian aset tumpang tindih dan finalisasi aset P3D di beberapa daerah.

"Salah satu persoalan aset yang terus didorong adalah sertifikasi aset tanah pemda. Dari 30.124 bidang tanah di Provinsi Sulsel hingga September 2019 baru sekitar 38% atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat," ungkapnya.

Sementara terkait optimalisasi pendapatan daerah, per September 2019 KPK mencatat capaian Provinsi Sulsel sebesar 40% peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp234 miliar di periode yang sama tahun 2018 menjadi Rp328 miliar. Pajak-pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

"Sedangkan sumber pendapatan daerah lainnya yang berhasil didorong terkait penagihan piutang pajak daerah senilai Rp21,8 miliar. Piutang pajak tersebut bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan," tutupnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)