KPK Warning Pejabat Negara yang Kongkalikong dengan Swasta

Jum'at, 17 September 2021 - 13:29 WIB
loading...
KPK Warning Pejabat...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, memberi peringatan keras kepada para pejabat negara agar tidak kongkalikong dengan pengusaha atau pihak swasta.

Baca Juga: KPK
Baca juga: Amankan 7 Orang dan Uang Rp345 Juta, Begini Kronologi OTT KPK di Kalsel

Pejabat daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut yakni, Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Maliki.

"Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, KPK berharap tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya," kata Alex, sapaan Alexander Marwata, Jumat (17/9/2021).

Lebih lanjut dikatakan Alex, mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK di daerah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Alex melihat selalu ada celah bagi para koruptor untuk melakukan aksi jahatnya meski sistem pengadaan barang dan jasa sudah menerapkan daring atau online.

"Hampir 90 persen korupsi yang ditangani baik oleh KPK, Kejaksaan, atau pun Kepolisian di daerah itu menyangkut pengadaan barang dan jasa," ucapnya.

Alex berpandangan, masih banyak pengusaha mencoba melobi pejabat daerah dengan cara yang dilarang untuk memenangkan tender proyek. Demikian sebaliknya, tak sedikit juga pejabat daerah yang mencari keuntungan dengan syarat adanya komitmen fee kepada pengusaha yang dimenangkan tendernya.

"Persekongkolan bisa terjadi antara penyedia jasa dengan panitia lelang, PPK, KPA atau penyedia barang itu sendiri yang melakukan persekongkolan secara horizontal," papar Alex.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)