Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Bisa Dilakukan Jika Ada Konsensus Nasional

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 14:38 WIB
Ketua MPR: Amandemen...
Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Bisa Dilakukan Jika Ada Konsensus Nasional
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait rekomendasi MPR RI 2014-2019 tentang usulan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 dan perlunya dihadirkan kembali GBHN sebagai arah pembangunan ekonomi nasional. Karena MPR di bawah kepemimpinannya akan sangat hati-hati dan cermat.

Prosesnya pun akan melewati banyak tahapan. Amandemen bisa dilakukan atau tidak, semua tergantung pada aspirasi dan kehendak rakyat.

"Amandemen terbatas UUD 1945 tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan konsensus nasional dari para stake holder bangsa untuk bisa mengamandemen UUD 1945. Kita tidak ingin ada turbulensi politik jika terburu-buru mengamandemen UUD 1945," ujar Bamsoet menyikapi berbagai polemik di masyarakat terkait rencana amandemen terbatas UUD NRI 1945, di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, dibutuhkan proses panjang dalam mengamandemen UUD 1945, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR sekarang.

"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari anggota MPR RI. Jadi satu tahapan saja belum dilewati," kata Bamsoet.

Wakil Ketua KADIN Indonesia ini menjelaskan di ayat 2 Pasal 37 UUD 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Jadi masyarakat bisa mengetahui dengan jelas apa saja usulan perubahan yang akan diajukan oleh para wakilnya di MPR.

"Tidak bisa ujug-ujug MPR RI melakukan amandemen tanpa sepengetahuan dan persetujuan rakyat. Ketentuan perundangan sudah mengatur sedemikian rupa agar transparansi dan kedaulatan rakyat menjadi elemen penting dalam setiap proses amandemen. Pembahasannya juga dilakukan secara terbuka, bukan secara sembunyi-sembunyi yang tak bisa diketahui orang," tutur Bamsoet.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan di ayat 3 Pasal 37 UUD 1945 dijelaskan juga bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, yakni 474 dari 711 anggota MPR. Sedangkan di ayat 4 dijelaskan, putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu anggota dari seluruh anggota MPR, yakni sekitar 357 dari 711 anggota MPR.

"Tahapan dan prosesnya akan panjang sekali. Keterbukaan dan partisipasi rakyat akan sangat dibutuhkan. Sehingga perlu dicapai konsensus kebangsaan agar tak ada kesalahpahaman antar sesama anak bangsa. Jadi, apakah amandemen akan dilakukan secara terbatas, menyeluruh, kembali ke aslinya atau tidak sama sekali, prosesnya masih sangat panjang. Rakyatlah yang akan menentukan," pungkas Bamsoet.
(kri)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Soal Amandemen UUD 1945,...
Soal Amandemen UUD 1945, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Kembali
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved