Revisi UU KPK Resmi Berlaku, Pengamat: Sikap Jokowi Enggan Tandatangani Berisiko Besar

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 07:25 WIB
Revisi UU KPK Resmi Berlaku, Pengamat: Sikap Jokowi Enggan Tandatangani Berisiko Besar
Revisi UU KPK Resmi Berlaku, Pengamat: Sikap Jokowi Enggan Tandatangani Berisiko Besar
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus mengatakan, terhitung 30 hari sejak disetujui bersama antara DPR dan Presiden, meskipun belum ditandatangani produk undang-undang tersebut dinyatakan sah pemberlakuannya.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 juncto Pasal 73 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa terhitung 30 hari sejak disetujui bersama antara DPR dan Presiden meskipun belum ditandatangani undang-undang tersebut dinyatakan sah pemberlakuannya.

"Oleh karena itu pada 17 Oktober 2019 revisi atas UU KPK otomatis berlaku," kata Sulthan saat dihubungi Sindonews, Senin (18/10/2019).

Sulthan menambahkan, pada bagian akhir dari undang-undang yang dimaksud berdasarkan Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011 perlu dibubuhi keterangan bahwa UU tersebut dinyatakan sah berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 sebelum pengundangan naskah revisi UU dalam Lembaran Negara.

Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar revisi UU KPK segera memiliki penomoran. "Proses administrasi pengundangannya tidak boleh diperlambat. Ini perintah konstitusi maka mengikat bagi seluruh pihak yang diberikan perintah," ujarnya.

Sulthan menjelaskan, merujuk pada asal kekuasaan pembentukan undang-undang pasca amendemen UUD 1945 berada di DPR. Untuk itu, seharusnya kondisi seperti ini tidak perlu terjadi jika Presiden Joko Widodo dinilai punya sikap yang jelas dalam merespons revisi UU KPK ini.

"Mendiamkan justru memperuncing keadaan, bukan malah terhindar dari permasalahan. Saya melihat ada kegabutan dalam managemen pemerintah saat ini," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6036 seconds (0.1#10.140)