Revisi UU KPK Resmi Berlaku, Pengamat: Sikap Jokowi Enggan Tandatangani Berisiko Besar

Jum'at, 18 Oktober 2019 - 07:25 WIB
Revisi UU KPK Resmi...
Revisi UU KPK Resmi Berlaku, Pengamat: Sikap Jokowi Enggan Tandatangani Berisiko Besar
A A A
JAKARTA - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus mengatakan, terhitung 30 hari sejak disetujui bersama antara DPR dan Presiden, meskipun belum ditandatangani produk undang-undang tersebut dinyatakan sah pemberlakuannya.

Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 juncto Pasal 73 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa terhitung 30 hari sejak disetujui bersama antara DPR dan Presiden meskipun belum ditandatangani undang-undang tersebut dinyatakan sah pemberlakuannya.

"Oleh karena itu pada 17 Oktober 2019 revisi atas UU KPK otomatis berlaku," kata Sulthan saat dihubungi Sindonews, Senin (18/10/2019).

Sulthan menambahkan, pada bagian akhir dari undang-undang yang dimaksud berdasarkan Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2011 perlu dibubuhi keterangan bahwa UU tersebut dinyatakan sah berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 sebelum pengundangan naskah revisi UU dalam Lembaran Negara.

Menurut dia, hal ini penting dilakukan agar revisi UU KPK segera memiliki penomoran. "Proses administrasi pengundangannya tidak boleh diperlambat. Ini perintah konstitusi maka mengikat bagi seluruh pihak yang diberikan perintah," ujarnya.

Sulthan menjelaskan, merujuk pada asal kekuasaan pembentukan undang-undang pasca amendemen UUD 1945 berada di DPR. Untuk itu, seharusnya kondisi seperti ini tidak perlu terjadi jika Presiden Joko Widodo dinilai punya sikap yang jelas dalam merespons revisi UU KPK ini.

"Mendiamkan justru memperuncing keadaan, bukan malah terhindar dari permasalahan. Saya melihat ada kegabutan dalam managemen pemerintah saat ini," katanya.
(wib)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Resmi, Presiden Jokowi...
Resmi, Presiden Jokowi Serahkan Presidensi G20 ke PM India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved