Dema UIN Wali Songo Tawarkan Solusi Sikapi Polemik UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Meski telah berlaku sejak hari ini, Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) masih menjadi polemik.
Terlebih sebelumnya sempat muncul wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK menyikapi aspirasi berbagai kalangan.
Menyikapi itu, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah menggelar diskusi publik tentang revisi UU KPK bertajuk Apa Kabar Revisi UU KPK di Auditorium I kampus tersebut.
Presiden Dema UIN Walisongo Semarang, Priyo Ihsan Aji mengajak seluruh mahasiswa membuka wawasan, khusunya untuk mengetahui bagaimana perkembangan UU KPK saat ini.
"Acara ini bertujuan membuka wawasan bagaimana perkembangan revisi UU KPK," kata Priyo kepada wartawan di Semarang, Kamis (17/10/19).
Dia menilai perlu adanya uji materi atau judicial review terhadap UU KPK hasil revisi. Langkah itu dinilai perlu karena DPR dan pemerintah tergesa-gesa melakukan pengesahan. Padahal prokontra masih terjadi di tengah masyarakat.
Tidak hanya judicial review, Priyo mengatakan bisa juga dilakukan legislative review terhadap UU KPK. Apalagi konten UU tersebut masih dalam proses perbaikan karena ada kesalahan pengetikan.
"Kami juga mendorong legislative review karena proses perbaikan kesalahan pengetikan UU KPK belum selesai," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan perlunya mempertimbangkan kembali penerbitan Perppu dengan tujuan memberkuat KPK.
Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber di antaranya Ganda olivanus Sagara perwakilan dari praktisi hukum advokat Jawa Tengah dan Eman Sulaeman, seorang akademisi hukum.
Terlebih sebelumnya sempat muncul wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK menyikapi aspirasi berbagai kalangan.
Menyikapi itu, Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Walisongo Semarang, Jawa Tengah menggelar diskusi publik tentang revisi UU KPK bertajuk Apa Kabar Revisi UU KPK di Auditorium I kampus tersebut.
Presiden Dema UIN Walisongo Semarang, Priyo Ihsan Aji mengajak seluruh mahasiswa membuka wawasan, khusunya untuk mengetahui bagaimana perkembangan UU KPK saat ini.
"Acara ini bertujuan membuka wawasan bagaimana perkembangan revisi UU KPK," kata Priyo kepada wartawan di Semarang, Kamis (17/10/19).
Dia menilai perlu adanya uji materi atau judicial review terhadap UU KPK hasil revisi. Langkah itu dinilai perlu karena DPR dan pemerintah tergesa-gesa melakukan pengesahan. Padahal prokontra masih terjadi di tengah masyarakat.
Tidak hanya judicial review, Priyo mengatakan bisa juga dilakukan legislative review terhadap UU KPK. Apalagi konten UU tersebut masih dalam proses perbaikan karena ada kesalahan pengetikan.
"Kami juga mendorong legislative review karena proses perbaikan kesalahan pengetikan UU KPK belum selesai," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan perlunya mempertimbangkan kembali penerbitan Perppu dengan tujuan memberkuat KPK.
Diskusi ini menghadirkan berbagai narasumber di antaranya Ganda olivanus Sagara perwakilan dari praktisi hukum advokat Jawa Tengah dan Eman Sulaeman, seorang akademisi hukum.
(dam)