BEM KM Unmul Bahas Masa Depan KPK Usai Berlakunya UU Baru
A
A
A
SAMARINDA - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul), Febri Ahmad Haminudin angkat bicara terkait berbagai macam problematika pelemahan yang sedang dihadapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari ketika proses pemilihan calon pimpinan baru bermasalah hingga UU KPK hasil revisi yang baru berlaku.
Hal itu disampaikannya dalam acara Kajian, Obrolan, Pergerakan dan Advokasi Isu Mulawarman (Kopi Mulawarman) dengan Tema "Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia RUU KPK: Perppu, Judicial Review atau Legislatif Review?" di Rektorat Lantai 4 Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (17/10/2019).
“Kita berharap dalam forum ini membuat pencerahan kepada mahasiswa terkait bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia bisa maksimal kinerjanya, sehingga posisi KPK sangat berpengaruh dalam pemberantasan korupsi tersebut,” ujar Febri.
Aktivis Pengiat Anti Korupsi dan Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan pelemahan KPK hanyalah satu dari sekian banyak masalah bangsa yang terakumulasi. Menurutnya, KPK harus punya solusi dalam penyelesaian masalahnya ke depan.
"Harapannya mahasiswa dapat terus bergerak dan mengambil peran, karena merekalah yang akan mengisi masa depan Republik Indonesia di masa yang akan datang," ujarnya.
Dia menjelaskan opsi penguatan KPK mendapat usulan beragam. Bisa melalui penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau legislatif review.
"Ketiganya cara konstisusional yang bisa digunakan mahasiswa dalam advokasi KPK ke depannya,“ ucap dia.
Selain Herdiansyah, Kopi Mulawarman menghadirkan narasumber lainnya yakni, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Drs Makmur, Guru Besar Fisipol Unmul Prof Aji Ratna Kusuma, Akademisi Hukum Tata Negara Unmul Harry Setya Nugraha, Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’kub, Akademisi Fisipol Unmul Anwar Alaidrus
Diskusi ini yang dihadiri oleh kurang lebih 100 orang mahasiswa Unmul ini berlangsung seru karena antusias peserta terkait masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Diskusi ini kemudian ditutup dengan komitmen bersama pemateri diskusi yang hadir untuk siap mengawal pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur bersama BEM KM Unmul.
Hal itu disampaikannya dalam acara Kajian, Obrolan, Pergerakan dan Advokasi Isu Mulawarman (Kopi Mulawarman) dengan Tema "Masa Depan Pemberantasan Korupsi di Indonesia RUU KPK: Perppu, Judicial Review atau Legislatif Review?" di Rektorat Lantai 4 Universitas Mulawarman, Samarinda, Kamis (17/10/2019).
“Kita berharap dalam forum ini membuat pencerahan kepada mahasiswa terkait bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia bisa maksimal kinerjanya, sehingga posisi KPK sangat berpengaruh dalam pemberantasan korupsi tersebut,” ujar Febri.
Aktivis Pengiat Anti Korupsi dan Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan pelemahan KPK hanyalah satu dari sekian banyak masalah bangsa yang terakumulasi. Menurutnya, KPK harus punya solusi dalam penyelesaian masalahnya ke depan.
"Harapannya mahasiswa dapat terus bergerak dan mengambil peran, karena merekalah yang akan mengisi masa depan Republik Indonesia di masa yang akan datang," ujarnya.
Dia menjelaskan opsi penguatan KPK mendapat usulan beragam. Bisa melalui penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau legislatif review.
"Ketiganya cara konstisusional yang bisa digunakan mahasiswa dalam advokasi KPK ke depannya,“ ucap dia.
Selain Herdiansyah, Kopi Mulawarman menghadirkan narasumber lainnya yakni, Ketua DPRD Provinsi Kaltim Drs Makmur, Guru Besar Fisipol Unmul Prof Aji Ratna Kusuma, Akademisi Hukum Tata Negara Unmul Harry Setya Nugraha, Anggota DPRD Kaltim Rusman Ya’kub, Akademisi Fisipol Unmul Anwar Alaidrus
Diskusi ini yang dihadiri oleh kurang lebih 100 orang mahasiswa Unmul ini berlangsung seru karena antusias peserta terkait masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia. Diskusi ini kemudian ditutup dengan komitmen bersama pemateri diskusi yang hadir untuk siap mengawal pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur bersama BEM KM Unmul.
(kri)