ICW Minta Parpol Tak Intervensi Jokowi Terkait Perppu KPK
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ragu untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang isinya menolak seluruh pasal yang telah disepakati dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut semestinya Presiden Jokowi tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar.
Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional. Lagi pun pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut.
"Partai Politik agar tidak mengintervensi presiden dalam mengeluarkan Perppu," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).
Kurnia pun berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu. Karena menurutnya persyaratan untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi.
"Padahal seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009)," jelasnya.
Tak hanya itu, ICW juga meminta kepada semua pihak dan masyarakat untuk selalu menyuarakan agar menolak segala bentuk yang bisa melemahkan KPK.
"Masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK," tandasnya.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut semestinya Presiden Jokowi tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar.
Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional. Lagi pun pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut.
"Partai Politik agar tidak mengintervensi presiden dalam mengeluarkan Perppu," ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).
Kurnia pun berharap Presiden Jokowi segera menerbitkan Perppu. Karena menurutnya persyaratan untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi.
"Padahal seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009)," jelasnya.
Tak hanya itu, ICW juga meminta kepada semua pihak dan masyarakat untuk selalu menyuarakan agar menolak segala bentuk yang bisa melemahkan KPK.
"Masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK," tandasnya.
(kri)