UU KPK Berlaku, ICW: Pemberantasan Korupsi Masuk Jalur Lambat

Kamis, 17 Oktober 2019 - 17:50 WIB
UU KPK Berlaku, ICW:...
UU KPK Berlaku, ICW: Pemberantasan Korupsi Masuk Jalur Lambat
A A A
JAKARTA - Undang-undang Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) yang direvisi dan telah disahkan resmi berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019).

Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini penerapan UU KPK yang baru akan memperlemah, bahkan mengkerdilkan agenda pemberantasan korupsi.

"Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh pasal yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah dipastikan akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).

Sebagai contoh, kata Kurnia, pembentukan Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih presiden dan memiliki wewenang memberikan izin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif.

Begitu juga penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK.

"Banyak pihak yang berdalih dalam UU KPK yang baru terdapat pasal peralihan terkait pembentukan Dewan Pengawas. Namun, harus dipahami, bahwa cepat atau lambat Dewan Pengawas akan terbentuk. Jadi, pernyataan yang menyebutkan terkait dengan pasal peralihan itu hanya dalih tanpa dasar sama sekali," tuturnya.

Kurnia juga menyebut untuk usia minimal pimpinan KPK baru pun belum selesai dari perdebatan. Dalam draf UU KPK yang selama ini beredar disebutkan usia minimal Pimpinan KPK dapat dilantik adalah 50 tahun.

"Sedangkan salah satu pimpinan KPK terpilih belum sampai batas usia minimal UU KPK baru. Tentu ini menjadi kekosongan hukum yang harusnya dapat diisi oleh Perppu," katanya.

Selain dari substansi, lanjut Kurnia, persoalan formil masih menjadi sorotan publik. Mulai dari tidak masuk Prolegnas prioritas 2019 dan tidak dihadiri oleh kuorum paripurna DPR saat pengesahan UU KPK yang baru. Demikian pula, KPK secara institusi juga tak pernah dilibatkan pada proses pembahasan.

"Kejadian di atas memberikan gambaran dua cabang kekuasaan, baik eksekutif dan legislatif memiliki niat untuk mengeerdilkan agenda pemberantasan korupsi," tuturnya
(dam)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
Revisi UU KPK Dinilai...
Revisi UU KPK Dinilai Langgar Asas Pembentukan Undang-Undang
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Berita Terkini
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved