UU KPK Berlaku, Dewan Pengawas Bekerja Mulai Desember
A
A
A
JAKARTA - Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku hari ini. Salah satu hasil revisi itu, KPK bakal memiliki dewan pengawas.
Namun, hingga Desember nanti, KPK belum memiliki dewan pengawas. Sebab, Pasal 69A ayat 4 UU KPK yang baru menyebutkan pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019 sampai dengan 2023. Adapun komisioner KPK periode 2019-2023 akan dilantik pada Desember nanti.
"Dewan pengawas dibentuk bersamaan dengan pengangkatan komisioner KPK 2019-2023 (Pasal 69A ayat 4)," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno kepada SINDOnews, Kamis (17/10/2019).
Sedangkan mengenai mulai berlakunya UU KPK hasil revisi, Hendrawan enggan memberikan tanggapannya. "Biar berjalan dulu dan kita kawal dengan mencermati implementasinya," katanya.
Sekadar diketahui, UU KPK mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB, Kamis 17 Oktober. UU itu bakal berlaku walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya.
Sebab, berdasarkan Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, sebuah Rancangan Undang-undang sah menjadi Undang-undang walaupun tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak disahkan DPR. Adapun pada 17 September lalu rapat paripurna DPR mengesahkan UU KPK hasil revisi.
Namun, hingga Desember nanti, KPK belum memiliki dewan pengawas. Sebab, Pasal 69A ayat 4 UU KPK yang baru menyebutkan pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019 sampai dengan 2023. Adapun komisioner KPK periode 2019-2023 akan dilantik pada Desember nanti.
"Dewan pengawas dibentuk bersamaan dengan pengangkatan komisioner KPK 2019-2023 (Pasal 69A ayat 4)," ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno kepada SINDOnews, Kamis (17/10/2019).
Sedangkan mengenai mulai berlakunya UU KPK hasil revisi, Hendrawan enggan memberikan tanggapannya. "Biar berjalan dulu dan kita kawal dengan mencermati implementasinya," katanya.
Sekadar diketahui, UU KPK mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB, Kamis 17 Oktober. UU itu bakal berlaku walaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatanganinya.
Sebab, berdasarkan Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, sebuah Rancangan Undang-undang sah menjadi Undang-undang walaupun tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak disahkan DPR. Adapun pada 17 September lalu rapat paripurna DPR mengesahkan UU KPK hasil revisi.
(cip)