KSAD Sematkan Bintang Kehormatan kepada Ketua BPK

Selasa, 15 Oktober 2019 - 16:33 WIB
KSAD Sematkan Bintang...
KSAD Sematkan Bintang Kehormatan kepada Ketua BPK
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyematkan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama kepada Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama kepada anggota I BPK Agung Firman Sampurna.

Andika menyematkan bintang kehormatan itu melalui proses upacara singkat di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat.

Ditemui seusai menyematkan bintang kehormatan, Andika menjelaskan jajaran TNI AD berterima kasih atas kinerja BPK. Sebab, jajaran BPK banyak memberikan arahan dan tuntunan sehingga TNI mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Intinya kami merasa berterima kasih kepada jasa beliau berdua sehingga atas advice, pengawasan, tuntunan beliau berdoa, tata kelola laporan keuangan TNI AD sebagai bagian Kemhan 2018, mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian," ucap Andika di lokasi, Selasa (15/10/2019).

Mantan Pangkostrad itu melanjutkan, pemberian bintang kehormatan diharapkan bisa membuat jajaran BPK bisa bekerja lebih keras. Terutama, untuk memberikan petunjuk agar laporan keuangan TNI dinilai wajar tanpa pengecualian.

"Rasa terima kasih kami ini semoga mendorong beliau berdua dan jajaran BPK membentuk kami di tahun ke depan supaya kami bisa membuat laporan keuangan yang bagus," tambahnya.

Diketahui, pemberian bintang kehormatan ini setelah TNI mengajukan permohonan ke Presiden Jokowi. Setelah itu, Presiden menerbitkan dengan Keppres terkait pemberian bintang kehormatan.

Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi mengaku tidak menyangka bisa mendapatkan bintang kehormatan dari negara. Dia mengaku hanya bekerja secara profesional tanpa mengharapkan imbalan mendapat bintang kehormatan. "Tentu penghargaan itu bukan semata buat saya dan Pak Agung, tetapi buat BPK," ucap Moermahadi di Mabesad, Jakarta.

Moermahadi mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria sebelum menerbitkan penilaian wajar tanpa pengecualian.

Keempat laporan itu yakni terkait laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, laporan keuangan memiliki sistem pengendalian internal, laporan keuangan memiliki ketaatan terhadap perundang-undangan, dan laporan keungan memiliki bukti yang cukup. "Jadi, empat poin itu yang menjadi kriteria kami," tutur Moermahadi.
(cip)
Berita Terkait
Inilah 5 Jenderal TNI...
Inilah 5 Jenderal TNI yang Bertugas di Pusat Zeni Angkatan Darat
3 KSAD dengan Jabatan...
3 KSAD dengan Jabatan Terlama, Ada yang Menjabat Hampir 10 Tahun
Profil Kapusziad TNI...
Profil Kapusziad TNI AD, Mayjen Budi Hariswanto Jebolan Akmil 92
Respons TNI AD Terkait...
Respons TNI AD Terkait Kritikan Megawati soal Pembangunan Kodam Baru
Mutasi TNI Terbaru,...
Mutasi TNI Terbaru, 53 Pati Angkatan Darat Digeser dari Jabatannya
Calon Panglima TNI Berpeluang...
Calon Panglima TNI Berpeluang Besar dari Angkatan Darat, Ini Syaratnya
Berita Terkini
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved