KSAD Sematkan Bintang Kehormatan kepada Ketua BPK

Selasa, 15 Oktober 2019 - 16:33 WIB
KSAD Sematkan Bintang...
KSAD Sematkan Bintang Kehormatan kepada Ketua BPK
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyematkan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama kepada Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama kepada anggota I BPK Agung Firman Sampurna.

Andika menyematkan bintang kehormatan itu melalui proses upacara singkat di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat.

Ditemui seusai menyematkan bintang kehormatan, Andika menjelaskan jajaran TNI AD berterima kasih atas kinerja BPK. Sebab, jajaran BPK banyak memberikan arahan dan tuntunan sehingga TNI mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Intinya kami merasa berterima kasih kepada jasa beliau berdua sehingga atas advice, pengawasan, tuntunan beliau berdoa, tata kelola laporan keuangan TNI AD sebagai bagian Kemhan 2018, mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian," ucap Andika di lokasi, Selasa (15/10/2019).

Mantan Pangkostrad itu melanjutkan, pemberian bintang kehormatan diharapkan bisa membuat jajaran BPK bisa bekerja lebih keras. Terutama, untuk memberikan petunjuk agar laporan keuangan TNI dinilai wajar tanpa pengecualian.

"Rasa terima kasih kami ini semoga mendorong beliau berdua dan jajaran BPK membentuk kami di tahun ke depan supaya kami bisa membuat laporan keuangan yang bagus," tambahnya.

Diketahui, pemberian bintang kehormatan ini setelah TNI mengajukan permohonan ke Presiden Jokowi. Setelah itu, Presiden menerbitkan dengan Keppres terkait pemberian bintang kehormatan.

Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi mengaku tidak menyangka bisa mendapatkan bintang kehormatan dari negara. Dia mengaku hanya bekerja secara profesional tanpa mengharapkan imbalan mendapat bintang kehormatan. "Tentu penghargaan itu bukan semata buat saya dan Pak Agung, tetapi buat BPK," ucap Moermahadi di Mabesad, Jakarta.

Moermahadi mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria sebelum menerbitkan penilaian wajar tanpa pengecualian.

Keempat laporan itu yakni terkait laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, laporan keuangan memiliki sistem pengendalian internal, laporan keuangan memiliki ketaatan terhadap perundang-undangan, dan laporan keungan memiliki bukti yang cukup. "Jadi, empat poin itu yang menjadi kriteria kami," tutur Moermahadi.
(cip)
Berita Terkait
Inilah 5 Jenderal TNI...
Inilah 5 Jenderal TNI yang Bertugas di Pusat Zeni Angkatan Darat
3 KSAD dengan Jabatan...
3 KSAD dengan Jabatan Terlama, Ada yang Menjabat Hampir 10 Tahun
Profil Kapusziad TNI...
Profil Kapusziad TNI AD, Mayjen Budi Hariswanto Jebolan Akmil 92
Respons TNI AD Terkait...
Respons TNI AD Terkait Kritikan Megawati soal Pembangunan Kodam Baru
Mutasi TNI Terbaru,...
Mutasi TNI Terbaru, 53 Pati Angkatan Darat Digeser dari Jabatannya
Mayjen TNI Yudhy Chandra...
Mayjen TNI Yudhy Chandra Jaya, Lulusan Akmil 1988 yang Kini Jabat Danpussenarmed
Berita Terkini
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved