KSAD Sematkan Bintang Kehormatan kepada Ketua BPK
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menyematkan tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Utama kepada Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama kepada anggota I BPK Agung Firman Sampurna.
Andika menyematkan bintang kehormatan itu melalui proses upacara singkat di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat.
Ditemui seusai menyematkan bintang kehormatan, Andika menjelaskan jajaran TNI AD berterima kasih atas kinerja BPK. Sebab, jajaran BPK banyak memberikan arahan dan tuntunan sehingga TNI mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Intinya kami merasa berterima kasih kepada jasa beliau berdua sehingga atas advice, pengawasan, tuntunan beliau berdoa, tata kelola laporan keuangan TNI AD sebagai bagian Kemhan 2018, mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian," ucap Andika di lokasi, Selasa (15/10/2019).
Mantan Pangkostrad itu melanjutkan, pemberian bintang kehormatan diharapkan bisa membuat jajaran BPK bisa bekerja lebih keras. Terutama, untuk memberikan petunjuk agar laporan keuangan TNI dinilai wajar tanpa pengecualian.
"Rasa terima kasih kami ini semoga mendorong beliau berdua dan jajaran BPK membentuk kami di tahun ke depan supaya kami bisa membuat laporan keuangan yang bagus," tambahnya.
Diketahui, pemberian bintang kehormatan ini setelah TNI mengajukan permohonan ke Presiden Jokowi. Setelah itu, Presiden menerbitkan dengan Keppres terkait pemberian bintang kehormatan.
Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi mengaku tidak menyangka bisa mendapatkan bintang kehormatan dari negara. Dia mengaku hanya bekerja secara profesional tanpa mengharapkan imbalan mendapat bintang kehormatan. "Tentu penghargaan itu bukan semata buat saya dan Pak Agung, tetapi buat BPK," ucap Moermahadi di Mabesad, Jakarta.
Moermahadi mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria sebelum menerbitkan penilaian wajar tanpa pengecualian.
Keempat laporan itu yakni terkait laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, laporan keuangan memiliki sistem pengendalian internal, laporan keuangan memiliki ketaatan terhadap perundang-undangan, dan laporan keungan memiliki bukti yang cukup. "Jadi, empat poin itu yang menjadi kriteria kami," tutur Moermahadi.
Andika menyematkan bintang kehormatan itu melalui proses upacara singkat di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat.
Ditemui seusai menyematkan bintang kehormatan, Andika menjelaskan jajaran TNI AD berterima kasih atas kinerja BPK. Sebab, jajaran BPK banyak memberikan arahan dan tuntunan sehingga TNI mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Intinya kami merasa berterima kasih kepada jasa beliau berdua sehingga atas advice, pengawasan, tuntunan beliau berdoa, tata kelola laporan keuangan TNI AD sebagai bagian Kemhan 2018, mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian," ucap Andika di lokasi, Selasa (15/10/2019).
Mantan Pangkostrad itu melanjutkan, pemberian bintang kehormatan diharapkan bisa membuat jajaran BPK bisa bekerja lebih keras. Terutama, untuk memberikan petunjuk agar laporan keuangan TNI dinilai wajar tanpa pengecualian.
"Rasa terima kasih kami ini semoga mendorong beliau berdua dan jajaran BPK membentuk kami di tahun ke depan supaya kami bisa membuat laporan keuangan yang bagus," tambahnya.
Diketahui, pemberian bintang kehormatan ini setelah TNI mengajukan permohonan ke Presiden Jokowi. Setelah itu, Presiden menerbitkan dengan Keppres terkait pemberian bintang kehormatan.
Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi mengaku tidak menyangka bisa mendapatkan bintang kehormatan dari negara. Dia mengaku hanya bekerja secara profesional tanpa mengharapkan imbalan mendapat bintang kehormatan. "Tentu penghargaan itu bukan semata buat saya dan Pak Agung, tetapi buat BPK," ucap Moermahadi di Mabesad, Jakarta.
Moermahadi mengatakan, pihaknya memiliki empat kriteria sebelum menerbitkan penilaian wajar tanpa pengecualian.
Keempat laporan itu yakni terkait laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, laporan keuangan memiliki sistem pengendalian internal, laporan keuangan memiliki ketaatan terhadap perundang-undangan, dan laporan keungan memiliki bukti yang cukup. "Jadi, empat poin itu yang menjadi kriteria kami," tutur Moermahadi.
(cip)