KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruan Tersangka Kasus Korupsi

Senin, 14 Oktober 2019 - 21:53 WIB
KPK Tetapkan Mantan...
KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruan Tersangka Kasus Korupsi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 2003-2008 dan 2008-2013, Darwan Ali, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun anggaran 2007-2012, dengan kerugian negara Rp20,84 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sejak Januari 2017 pihaknya melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi tersebut .

(Baca juga: Banyak Typo, Laode Pertanyakan Keabsahan UU KPK)

Setelah penyelidikan rampung kata Febri, KPK kemudian melakukan gelar perkara (ekspose) . Hasilnya disimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Penyidikan dengan tersangka DAL (Darwan Ali) sejak pertengahan Agustus 2019. Dalam kasus dugaan korupsi ini akibat perbuatan tersangka diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 miliar," tegas Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/10/2019) malam.

(Baca juga: Terungkap Tujuan Pertemuan Prabowo dan Surya Paloh)

Febri mengungkapkan, Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kalteng ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Febri memaparkan, Darwan telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp687,5 juta. Uang tersebut berasal dari PT Swa Karya Jaya (SKJ) yang merupakan pemenang lelang.

"Pada tahun 2009, diduga tersangka DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp687,5 juta," tegasnya.

(Baca juga: LRT Jabodebek Lebih Unggul)

Febri melanjutkan, ada 9 konstruksi umum dalam kasus ini yang juga diduga telah terjadi. Pertama, sekitar tahun 2004 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut.

Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Pemkab Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang. Kedua, pada tahun 2007 Dinas Perhubungan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

"Sekitar Januari 2007, tersangka DAL memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT. SKJ," tuturnya.

Keempat, diduga Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto adalah kawan dekat tersangka Darwan. Tju Miming mendukung Darwan saat Darwan maju dalam Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003. Kelima, untuk menindaklanjuti perintah Darwan maka Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung dibentuk.

"Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka dengan harga perkiraan sementara (HPS) final sebesar Rp112,75 juta," ungkap Febri.

Keenam, dalam Proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan. Di antaranya, pembatasan informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya satu hari.

Kemudian dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan serta peserta lelang lain juga diduga direkayasa. Selain itu dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan nilai penawaran hanya Rp2-4 juta.

Berikutnya pihak PT SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut. "Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku," ungkapnya.

Ketujuh, pada 14 April 2007 tersangka Darwan menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Setelah itu dilanjutkan, penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp112.736.000. Kedelapan, saat empat bulan berjalan kemudian pada 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 atau bertambah 13,02 persen.

"(Kesembilan) addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen," tegasnya.

Febri menambahkan, KPK telah melakukan sedikitnya tiga tindakan sejak penyidikan dimulai. Pertama, penyiidik telah pemeriksaan terhadap 32 orang saksi.

Para saksi berasal dari unsur sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Seruyan, mantan Direktur Utama PT Yala Persada Angkasa, panitia pengadaan proyek, pejabat Inspektorat Kebupaten Seruyan, anggota DPRD Kabupaten Seruyan, dan swasta.

Kedua, penyidik telah menggeledah rumah tersangka Darwan yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Saat penggeledahan, tim KPK menyita beberapa dokumen terkait kasus.

Ketiga, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang yakni atas nama Direktur PT SKJ Tju Miming Aprilyanto dan tersangka Darwan.

"Pelarangan ke luar negeri untuk keduanya selama 6 bulan terhitung 15 Agustus 2019
sampai dengan 15 Februari 2020," katanya.

Febri mengungkapkan, korupsi yang terjadi pada proyek infrastruktur fisik yang diharapkan dapat bermanfaat bagi publik tentu saja sangat mengecewakan kita semua.
Pasalnya masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal dari pembangunan infrastruktur termasuk pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. Padahal sumber uang pembangunan pelabuhan tersebut dari uang masyarakat yang dibayarkan melalui pajak atau pungutan lainnya.

"Sebagai sebuah pelabuhan, idealnya lokasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Seruyan. KPK juga menyayangkan adanya praktek politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung Bupati Seruyan saat pemilihan kepala daerah," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3411 seconds (0.1#10.140)