Polri Diimbau Jalankan Prosedur Penyitaan dalam Kasus PT GWP

Senin, 14 Oktober 2019 - 11:53 WIB
Polri Diimbau Jalankan Prosedur Penyitaan dalam Kasus PT GWP
Polri Diimbau Jalankan Prosedur Penyitaan dalam Kasus PT GWP
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian didesak untuk memerintahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim segera menjalankan rencana penyitaan tiga SHGB dan dua SHT asli atas nama PT Geria Wijaya Prestige yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB).

Desakan itu disampaikan Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara (kuasa Fireworks Ventures Limited), dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (14/10/2019), sehubungan dengan berlarutnya penuntasan pemberkasan kasus penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP), perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tanggal 21 Desember 2018, papar Berman, penyidik antara lain menyatakan akan melanjutkan rencana penyitaan objek perkara tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dua Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) PT GWP yang berada dan dikuasai Bank CCB.

"Rencana penyitaan dibuat karena penyidik telah mendapatkan izin khusus penyitaan nomor 16/Pen.Sit./2018 PN Jkt. Sel. tertanggal 29 Maret 2018 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Berman mengutip rencana penyidik seperti tertuang dalam SP2HP tersebut.

Menurut dia, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penyitaan sertifikat PT GWP, apalagi hal itu sesungguhnya telah dimintakan Kejaksaan Agung ketika memberikan petunjuk (P-19) setelah meneliti dan mengembalikan berkas perkara penggelapan tersebut ke penyidik.

"Jadi mohon dengan segala hormat Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar segera memerintahkan jajaran Bareskrim untuk menjalankan agenda penyitaan tersebut. Mohon perintah pengadilan dijalankan. Masak sudah lebih dari tiga tahun sejak klien saya membuat laporan polisi berkas tidak kunjung rampung hanya gara-gara rencana penyitaan mangkrak," tegas Berman.

Seperti diketahui, Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks membuat laporan polisi ke Dittipidum Bareskrim pada 21 September 2016 terkait dugaan penggelapan sertifikat PT GWP yang tertuang dalam LP/948/IX/2016.

Fireworks Ventures Limited adalah pemegang hak tagih atau kreditur baru setelah menerima pengalihan hak tagih eks piutang sindikasi PT GWP dari PT Millenium Atlantics Securities (MAS) pada tahun 2005.

MAS sendiri memperoleh hak tagih piutang itu dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah menjadi pemenang lelang piutang (aset kredit) tersebut melalui Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.

Persoalannya, meski sudah menerima seluruh asli dokumen kredit piutang sindikasi PT GWP, namun Fireworks belum memegang dokumen sertifikat yang menjadi jaminan utang tersebut. Dari sinilah di kemudian hari Fireworks membuat laporan polisi tentang penggelapan sertifikat tersebut.

Rencana penyitaan itu sebenarnya merupakan tindaklanjut dari penggeledahan pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, Jakarta, di mana penyidik Bareskrim mendapatkan kepastian bahwa tiga SHGB dan dua SHT atas nama PT GWP dikuasai dan berada di Bank CCB seperti ditunjukkan Direktur Kepatuhan Bank CCB kala itu, Dewi Arimbi Kurniawati.

Ihwal keberadaan sertifikat PT GWP, manajemen Bank CCB dalam laman resminya, 10 Agustus 2018, mengakui bahwa ketika digeledah pihaknya hanya memperlihatkan sertifikat PT GWP, dan tidak menyerahkan dengan alasan penyidik Bareskrim tidak membawa izin penyitaan.

Dalam kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan dua tersangka, yaitu Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor/kini Bank CCB).

Dalam SP2HP ke-7 tertanggal 15 April 2019 yang diberikan kepada Edy Nusantara selaku pelapor, penyidik menyatakan tengah melakukan kegiatan tindak lanjut pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum (P-19). Dua petunjuk utama JPU adalah penyitaan sertifikat, dan pemberkasan ulang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6559 seconds (0.1#10.140)