Perppu itu Bukan Diburu, tapi Datang Pada Waktunya

Senin, 14 Oktober 2019 - 11:17 WIB
Perppu itu Bukan Diburu,...
Perppu itu Bukan Diburu, tapi Datang Pada Waktunya
A A A
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK dinilai akan menjadi preseden buruk, khususnya mengenai makna kegentingan yang memaksa. Saat ini tidak ada kegentingan yang memaksa Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu.

Pengamat politik Sulthan Muhammad Yus mengatakan, perdebatan di tengah-tengah masyarakat masih berkutat di seputaran desakan terhadap Perppu KPK. Padahal jika ditelisik secara saksama, tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa seperti yang dipersepsikan selama ini.

"Perppu itu jangan diburu. Ia harus datang pada waktunya. Contohnya adalah KPK masih tetap bekerja sebagaimana mestinya, pimpinannya masih komplit. Ada yang diberitakan mengundurkan diri tetapi hingga kini masih bekerja sebagaimana mestinya," kata dia dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Senin (14/10/2019).

Ia juga melihat KPK masih melakukan operasi tangkap tangan (OTT) serta penindakan di beberapa daerah. Sulthan menganggap hal itu merupakan bukti bahwa lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu masih menjalankan fungsi dan tugasnya.

Diketahui, revisi UU KPK hingga saat ini memang belum diberlakukan karena menunggu pengesahan dari Presiden hingga nantinya dilanjutkan dengan pengundangan dalam lembaran negara serta mendapatkan nomor. “Namun jika hingga 17 Oktober Presiden belum menandatangani revisi UU tersebut, menurut UUD 1945 seperti yang diamanatkan Pasal 20 ayat 5 terhitung 30 hari sejak mendapatkan persetujuan bersama maka revisi atas UU KPK berlaku seketika," jelasnya.

Sulthan memaknai UU KPK hasil revisi itu merupakan peristiwa konstitusional biasa. Tidak ada yang dikesampingkan, apalagi diasumsikan melanggar.

"Komisioner yang baru juga akan segera dilantik pada Desember nanti untuk bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ke depan. Proses transisi ini wajar terjadi, jadi jangan didramatisasi," tuturnya.

Ia meminta semua pihak untuk melihat dahulu produk revisi ini berjalan bersama pimpinan yang sekarang serta akan diteruskan pimpinan baru. Prinsipnya perubahan itu adalah kepastian.

"Jangan berprasangka buruk pada sistem negara hukum yang selama ini telah kita sepakati bersama. Ingat, bernegara itu butuh konsistensi pada apa yang telah disepakati, dipikirkan dan yang hendak dilakukan," tegasnya.
(poe)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)