Eks Ketua Komnas HAM Ungkap Alasan Perppu KPK Tak Perlu

Minggu, 13 Oktober 2019 - 18:30 WIB
Eks Ketua Komnas HAM...
Eks Ketua Komnas HAM Ungkap Alasan Perppu KPK Tak Perlu
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Perppu KPK.

Alasannya menurut Siti Noor, Undang-Undang (UU) KPK yang baru saja disyahkan oleh DPR tidak mengurangi Tugas dan Wewenang KPK.

"UU KPK yang baru saja disahkan tidak mengurangi tugas dan wewenang KPK, kalau tidak salah tercantum pada pasal 5,6, dan 7. UU yang saat ini memperkuat KPK dan tetap memposisikan KPK sebagai lembaga Superbody karena memang sudah demikian sejak dilahirkan," kata Laila, Minggu (13/10/2019).
Eks Ketua Komnas HAM Ungkap Alasan Perppu KPK Tak Perlu

Siti Noor menjelaskan, setelah 17 tahun berjalan KPK perlu refleksi dan dievaluasi. Penyebabnya adalalh kalah 5 kali praperadilan dan Kasasi MA, menunjukkan ada mekanisme yang tidak kuat di KPK.

"Kalah di praperadilan menunjukkan ada mekanisme yang perlu dikuatkan di KPK. Mekanisme pengawasan malahan bisa mengurangi kemungkinan kekalahan tersebut bisa terjadi," jelasnya.

Diakuinya, karena ada pengawasan yang kuat, sehingga prosedural dalam penyidikan dapat dijalankan sesuai prosedur sehingga cukup kuat apabila harus menghadapi pra peradilan.

"Pengawasan yang dilakukan terkait dengan penyadapan juga semakin memperkuat KPK untuk dapat melakukan penyadapan dengan mendukung prinsip-prinsip penegakan HAM. Penyadapan dilakukan untuk memperkuat tambahan alat bukti bukan mencari alat bukti. Posisinya jangan sampai terbalik," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Siti Noor, penyadapan pada dasarnya merupakan pelanggaran HAM, tetapi apabila dilakukan berdasarkan UU dan untuk kebutuhan tertentu maka bisa dilakukan. Dalam hal ini, UU KPK tetap memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan.

Namun menurutnya, hal tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang berdasar prinsip demokrasi agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

"Hasil penyadapan yang berada di luar konteks penyidikan tidak boleh dikeluarkan dan tidak perlu melakukan demoralisasi tersangka cukup hanya pada kasusnya. Selain itu membuka hasil penyadapan harus dilakukan di persidangan dan bukan oleh Jubir," ujarnya.

Sementara soal ASN KPK adalah hal yang wajar kata Laila. Dirinya pun mendukung terkait dengan wacana menjadikan karyawan KPK menjadi ASN. Hal tersebut katanya, hal yang wajar dan tidak akan mengurangi hak karyawan selama ini.

"Di Komnas HAM sebelum era saya pada tahun 2007-2012 adalah era ASNisasi. Seluruh karyawan Komnas HAM saat ini berubah menjadi ASN. Hal tersebut dampaknya berpengaruh utamanya pada loyalitas terhadap negara," tuturnya.

Senada dengan proses yang terjadi di Komnas HAM, ASNisasi di KPK tidak akan memberikan pengaruh banyak. Bahkan harapannya mendorong loyalitas karyawan kepada negara salah satu faktornya karena KPK dibiayai oleh APBN.

"Isu lainnya karena saat ini gaji karyawan KPK memang jauh lebih tinggi dibandingkan ASN. Hal tersebut tidak perlu dikawatirkan sebenarnya KPK bisa meminta kepada Menkeu untuk membuat perlakukan khusus," katanya.

Laila menjelaskan hal tersebut, sangatlah memungkinkan karena KPK memang lembaga extraordinary yang diciptakan untuk melaksanakan pemberantasan korupsi.

"Sekarang ada beberapa pihak yang sudah berproses di MK. Sebaiknya menunggu saja proses yang ada di MK. Tidak usah ada bumbu politik dan agenda lain," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)