Tindakan Tegas terhadap Pelaku Terorisme Bukan Pelanggaran HAM

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 17:37 WIB
Tindakan Tegas terhadap...
Tindakan Tegas terhadap Pelaku Terorisme Bukan Pelanggaran HAM
A A A
JAKARTA - Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat keamanan tak perlu ragu menindak tegas para pelaku terorisme dan radikalisme. Meski aparat keamanan sering dibenturkan pada isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Polisi tak perlu ragu dalam bertindak (menghadapi terorisme). Tidak ada pelanggaran HAM jika penindakan hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas saat ditanya wartawan terkait kasus penusukan terhadap Menkopolkam Wiranto, Jumat (11/10/2019).

Robikin mengatakan, penyerangan yang dilakukan kelompok radikal terhadap Wiranto adalah perbuatan biadab yang tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan apa pun. “Pak Wiranto selaku Menko Polhukam merupakan pengemban amanah di bidang keamanan negara, sehingga yang diserang adalah simbol negara. Itu artinya, yang diserang hakikatnya adalah keamanan negara, rasa aman masyarakat. Untuk itu saya mendukung penuh upaya dan langkah-langkah aparat keamanan mengusut tuntas motif, pola, serta gerakan yang memicu terjadinya peristiwa tersebut,” ujarnya. (Baca juga: Penusukan Wiranto Tak Ganggu Jadwal Pelantikan Jokowi-Ma'ruf )

Namun, Robikin juga meminta agar tidak ada yang mengaitkan kasus ini dengan masalah agama. “Jangan ada yang mengaitkan dengan Islam. Karena Islam adalah agama damai, rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil alamin). Islam pasti mengutuk segala bentuk kekerasan seperti ini,” jelasnya.

Budayawan dan rohaniawan Romo Benny Soesatyo juga menyatakan dukungannya kepada aparat kepolisian dalam menindak tegas para pelaku terorisme. Polisi tak perlu gusar dicap sebagai pelanggar HAM dalam melakukan penindakan terhadap pelaku terorisme.

“Karena justru kekerasan yang dilakukan para teroris itu sendiri yang merupakan pelanggaran HAM, Karena itu aparat harus tegas dalam memerangi para terorisme dan radikalisme ini,” tutur Benny. (Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Minta Polisi Ungkap Motif Pelaku Serang Wiranto )

Staf Khusus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mengatakan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan oleh ajaran agama manapun. Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk kaum muda untuk lebih arif dalam menggunakan media sosial.

Karena saat ini sudah menjadi rahasia umum kalau media sosial dijadikan sebagai alat penyebaran konten-konten radikalisme. “Masyarakat harus bersatu melawan radikalisme dan jangan member ruang kosong kepada para pelaku, apalagi sampai kehilangan rasionalitas dan malah mendukung aksi tersebut,” tandasnya.
(poe)
Berita Terkait
Penjual Senjata ke Pelaku...
Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri Ditetapkan Tersangka
Mabes Polri Diserang,...
Mabes Polri Diserang, Jokowi: Tak Ada Tempat bagi Terorisme di Tanah Air
Pengamat Sebut Penyerangan...
Pengamat Sebut Penyerangan Mabes Polri Aksi Teror ke-553 Sejak Tahun 2000
Penusuk Wiranto Dituntut...
Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman16 Tahun Penjara
Membaca Kepribadian...
Membaca Kepribadian Pelaku Penyerang Mabes Polri dari Surat Wasiat yang Ditinggalkan
Respons Aksi Terorisme...
Respons Aksi Terorisme di Mabes Polri, Polantas di Tangerang Pakai Rompi Anti Peluru
Berita Terkini
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved