Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman16 Tahun Penjara
Selasa, 16 Juni 2020 - 18:06 WIB
loading...
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa perkara penusukan terhadap Wiranto saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Tuntutan hukuman tersebut diberikan ke terdakwa karena telah sengaja melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dihubungi, Selasa (16/6/2020) sore. "Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020. Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (dituntut-red) pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya. (Baca juga: Info Grafis Kronologi Penusukan Menko Polhukam Wiranto )
Edwin menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. "Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tuturnya.
JPU juga menuntut istri Abu Rara, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan suaminya.
Tuntutan hukuman tersebut diberikan ke terdakwa karena telah sengaja melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dihubungi, Selasa (16/6/2020) sore. "Sidang tuntutannya sudah digelar tanggal 11 Juni 2020. Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara (dituntut-red) pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujarnya. (Baca juga: Info Grafis Kronologi Penusukan Menko Polhukam Wiranto )
Edwin menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. "Abu Rara terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 16 jo Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tuturnya.
JPU juga menuntut istri Abu Rara, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun penjara. Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan suaminya.
Lihat Juga :