Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri Ditetapkan Tersangka

Rabu, 07 April 2021 - 15:45 WIB
loading...
Penjual Senjata ke Pelaku...
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penjual senjata ke pelaku teror Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan senjata ke pelaku teror di Mabes Polri, yang dilakukan perempuan berinisial ZA.

"Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Baca juga: Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris Terkait Aksi Teror di Jakarta

Ahmad menjelaskan, penyidik merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tetapi, pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri. Sehingga, kata Ahmad, polisi turut mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di area Mabes Polri. "Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-undang terorisme," ucap Ahmad.

Sekadar diketahui, ZA membeli senjata api berjenis Airgun dari Muchsin yang merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh. Transaksi itu dilakukan secara online.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)