Penjual Senjata ke Pelaku Teror Mabes Polri Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan senjata ke pelaku teror di Mabes Polri, yang dilakukan perempuan berinisial ZA.
"Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Baca juga: Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris Terkait Aksi Teror di Jakarta
Ahmad menjelaskan, penyidik merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tetapi, pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri. Sehingga, kata Ahmad, polisi turut mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di area Mabes Polri. "Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-undang terorisme," ucap Ahmad.
Sekadar diketahui, ZA membeli senjata api berjenis Airgun dari Muchsin yang merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh. Transaksi itu dilakukan secara online.
"Sudah menjadi tersangka, namun masih tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api ilegal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021). Baca juga: Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris Terkait Aksi Teror di Jakarta
Ahmad menjelaskan, penyidik merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tetapi, pengusutan kasus ini masih dilakukan oleh penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri. Sehingga, kata Ahmad, polisi turut mendalami kerlibatan Muchsin Kamal dalam aksi teror yang dilakukan oleh ZA di area Mabes Polri. "Terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-undang terorisme," ucap Ahmad.
Sekadar diketahui, ZA membeli senjata api berjenis Airgun dari Muchsin yang merupakan mantan narapidana terorisme di wilayah Banda Aceh. Transaksi itu dilakukan secara online.
(cip)