Jokowi Diminta Tak Terburu-buru Terbitkan Perppu KPK

Rabu, 09 Oktober 2019 - 19:48 WIB
Jokowi Diminta Tak Terburu-buru...
Jokowi Diminta Tak Terburu-buru Terbitkan Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak terburu-buru untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait dengan revisi UU KPK.

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai Jokowi dalam keadaan sulit untuk mengambil keputusan perihal penerbitan Perppu. Alasannya, kata dia, kondisi politik nasional menjelang pelantikan Presiden. Maka itu, dia berpendapat, Presiden Jokowi seharusnya mempertimbangkan secara matang penerbitan Perppu KPK.

"Diendapkan dengan baik, dibahas lagi dan jangan terburu-buru lah dengan keadaan sekarang ini," ujar Fadel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Senator asal Gorontalo itu menyarankan agar beberapa pasal dalam UU KPK hasil revisi yang menuai pro dan kontra dibahas secara mendalam terlebih dahulu, sehingga tidak terkesan buru-buru.

"Memang sulit, tidak mudah presiden untuk memberanikan diri mengeluarkan perppunya pada kondisi keadaan seperti sekarang," ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.

Menurut dia, menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah jalan terbaik, bukan mengeluarkan Perppu walaupun itu kewenangan prerogatif Presiden. "Kita lihat situasi, ada yang mengajukan ke MK ya sudah kita menunggu perkembangan tersebut," katanya.

Dirinya mengaku mendengar adanya niatan sebagian masyarakat untuk mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU KPK hasil revisi ke MK.

"Saya mendengar, kita biarkan saja masyarakat mengajukan ke MK judicial review. Jadi, nampaknya ada beberapa kelompok masyarakat yang ingin mengajukan ke MK, ya sudah kita tunggu saja proses tersebut. Begitu yang saya dengar," katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8664 seconds (0.1#10.140)