Diperiksa KPK, Anggota BPK Ini Yakin Tak Ubah Hasil Audit SPAM
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, pada hari ini.
Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Iya (Rizal Djalil) dijadwal ulang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
(Baca juga: Kasus Suap, KPK Tahan Pegawai Ditjen Pajak)
Usai menjalani pemeriksaan, Rizal mengaku tak pernah mengubah hasil audit atau pemeriksaan terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR. Menurutnya, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) SPAM sudah diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Satu huruf pun satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," kata Rizal seusai diperiksa KPK.
"Saya pastikan tidak ada perubahan itu tetapi saya ingin mengingatkan sesuai panduan pemeriksaan sejauh pemeriksaan sedang berlangsung sebelum laporan itu diterbitkan orang yang kita audit, kita periksa berhak menyampaikan apa yang mereka sudah tindak lanjuti. Misalnya, kalau ada denda yang sudah dibayarkan, BPK harus menyesuaikan dengan situasi terakhir itu," tambahnya.
Dalam kasus ini, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK saat itu. Atas hal tersebut, Rizal menyatakan tidak ada yang salah ia menandatangani surat tersebut.
"Tentang surat tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan panduan pemeriksaan BPK berdasarkan Keputusan BPK Nomor 5 Tahun 2015, anggota BPK wajib menandatangani surat tugas itu, dia berhak menandatangani itu. Tidak ada yang salah saya menandatangani surat tugas itu termasuk surat tugas terkait dengan pemeriksaan SPAM," ujar Rizal.
Selain itu Rizal mengatakan, kasus yang menjeratnya ini tidak ada kaitannya dengan institusi BPK. Bahkan katanya, BPK telah menyelamatkan hampir Rp158 triliun keuangan negara.
"Saya ingin menegaskan, musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi. BPK sebagai lembaga tinggi negara per 31 Desember 2018 telah berhasil mengembalikan Rp158 triliun saya ulangi Rp158 triliun uang negara Republik Indonesia yang sudah kita selamatkan dan sudah kita setor ke kas negara," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota BPK, Rizal Djalil; dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo; sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Keduanya belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui apakah KPK akan langsung menahan Rizal Djalil pada pemeriksaan hari ini atau tidak.
Rizal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Iya (Rizal Djalil) dijadwal ulang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
(Baca juga: Kasus Suap, KPK Tahan Pegawai Ditjen Pajak)
Usai menjalani pemeriksaan, Rizal mengaku tak pernah mengubah hasil audit atau pemeriksaan terkait proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR. Menurutnya, LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) SPAM sudah diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Satu huruf pun satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu," kata Rizal seusai diperiksa KPK.
"Saya pastikan tidak ada perubahan itu tetapi saya ingin mengingatkan sesuai panduan pemeriksaan sejauh pemeriksaan sedang berlangsung sebelum laporan itu diterbitkan orang yang kita audit, kita periksa berhak menyampaikan apa yang mereka sudah tindak lanjuti. Misalnya, kalau ada denda yang sudah dibayarkan, BPK harus menyesuaikan dengan situasi terakhir itu," tambahnya.
Dalam kasus ini, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK saat itu. Atas hal tersebut, Rizal menyatakan tidak ada yang salah ia menandatangani surat tersebut.
"Tentang surat tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan panduan pemeriksaan BPK berdasarkan Keputusan BPK Nomor 5 Tahun 2015, anggota BPK wajib menandatangani surat tugas itu, dia berhak menandatangani itu. Tidak ada yang salah saya menandatangani surat tugas itu termasuk surat tugas terkait dengan pemeriksaan SPAM," ujar Rizal.
Selain itu Rizal mengatakan, kasus yang menjeratnya ini tidak ada kaitannya dengan institusi BPK. Bahkan katanya, BPK telah menyelamatkan hampir Rp158 triliun keuangan negara.
"Saya ingin menegaskan, musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi. BPK sebagai lembaga tinggi negara per 31 Desember 2018 telah berhasil mengembalikan Rp158 triliun saya ulangi Rp158 triliun uang negara Republik Indonesia yang sudah kita selamatkan dan sudah kita setor ke kas negara," tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota BPK, Rizal Djalil; dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo; sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
Keduanya belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka. Belum diketahui apakah KPK akan langsung menahan Rizal Djalil pada pemeriksaan hari ini atau tidak.
(maf)