Alasan Sakit, Melchias Mekeng Tak Hadiri Lagi Panggilan dari KPK

Selasa, 08 Oktober 2019 - 20:03 WIB
Alasan Sakit, Melchias...
Alasan Sakit, Melchias Mekeng Tak Hadiri Lagi Panggilan dari KPK
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Melchias Mar‎cus Mekeng kembali tak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Mekeng sedianya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ketidakhadiran Mekeng karena dalam kondisi tidak sehat. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Mekeng.

"Saksi Melchias Markus Mekeng kembali tidak datang di jadwal pemeriksaan hari ini. Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran Surat Kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

(Baca juga: Diultimatum, KPK Harap Melchias Marcus Mekeng Hadiri Pemeriksaan)

KPK pun bakal menindaklanjuti hal tersebut dan akan menentukan sikapnya terkait ketidakhadiran Mekeng, yang bahkan tidak ada keterangan dokter dalam surat sakitnya.

"KPK akan membahas tindak lanjut setelah Saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," jelasnya.

Sebelumnya, Mekeng tak hadir dari panggilan KPK pada 11 September, 16 September, dan terakhir 19 September 2019. KPK sendiri sudah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan, untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara lain untuk enam bulan ke depan.

Diketahui, dalam kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan tersangka pada Februari 2019, namun KPK belum melakukan penahanan.

Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih. Tujuan pemberian suap itu agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.

Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni yang saat itu menjadi anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan guna keperluan pilkada suaminya, Muhammad al Khadziq, di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.

Pemberian pertama sebesar Rp4 miliar dilakukan pada 1 Juni 2018 dan pemberian kedua pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)