ICW Ungkap 10 Poin Terkait Perppu KPK dan Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Sebab masa depan KPK bakal terancam dengan Undang-Undang baru.
"Masa depan pemberantasan korupsi terancam. Hal ini dikarenakan pembahasan serta pengesahan UU KPK yang kental dengan nuansa pelemahan KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia yang dilakukan terhadap 1.010 responden mengantarkan pada kesimpulan, bahwa Persepsi masyarakat terhadap revisi UU KPK mayoritas mengatakan, akan melemahkan KPK (70,9 persen). Ihwal penerbitan Perppu sebanyak 76 persen menghendaki Presiden segera mengeluarkan kebijakan tersebut agar UU KPK dikembalikan seperti sedia kala.
Oleh karena itu, tak hanya masa depan KPK yang akan terancam, jika Presiden Jokowi tak mengeluarkan Perppu makan akan muncul berbagai konsekuensi. Berikut 10 konsekuensi jika Perppu tidak segera diakomodir oleh Presiden :
1. Penindakan kasus korupsi akan melambat
Ini diakibatkan dari pengesahan UU KPK yang baru, yang mana nantinya berbagai tindakan pro justicia akan dihambat karena harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas. Mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.
2. KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen
Berdasarkan Pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Ini mengartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen.
Padahal sedari awal pembentukan KPK diharapkan menjadi bagian dari rumpun kekuasaan ke empat, yakni lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik secara kelembagaan ataupun penegakan hukum,
3. Menambah daftar panjang pelemahan KPK
Sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi. Mulai dari penyerangan terhadap Novel Baswedan, pemilihan Pimpinan KPK yang sarat akan persoalan, ditambah lagi dengan pembahasan serta pengesahan UU KPK.
Akan tetapi di waktu yang sama seakan Presiden mengabaikan persoalan tersebut sembari membiarkan pelemahan KPK terus menerus terjadi. Tentunya ini akan berimplikasi pada pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan selama ini, bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
4. Presiden dinilai ingkar janji pada NawaCita
Masih jelas diingatan publik pada saat masa kampanye tahun 2014 lalu Joko Widodo sempat mengeluarkan 'NawaCita' yang mana berisi sembilan agenda prioritas jika nantinya terpilih menjadi Presiden selama lima tahun ke depan.
Tegas disebutkan pada poin ke 4 bahwa Joko Widodo-Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Publik dengan mudah menganggap bahwa NawaCita ini hanya ilusi belaka saja jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK.
5. Indeks persepsi korupsi dikhawatirkan akan menurun drastis
Saat ini indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38. Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37. Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum.
Sederhananya, bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat jika sektor penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah dikarenakan UU nya telah dilakukan perubahan.
6. Iklim investasi akan terhambat
Seperti yang diketahui bahwa saat ini pemerintah sangat gencar menawarkan investasi luar negeri agar bisa membantu pembangunan berbagai proyek strategis di Indonesia. Tentu hal utama yang menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adalah kepastian hukum. Jika KPK dilemahkan secara sistematis seperti ini, bagaimana mungkin Indonesia bisa memastikan para investor akan tertarik menanamkan modalnya disaat maraknya praktik korupsi.
7. Dinilai mengabaikan amanat reformasi
Salah satu amanat reformasi pada tahun 1998 lalu adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, yang mana dalam Pasal 3 Ayat (3) aturan a quo tegas menyebutkan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.
8. Hilangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah
Pada Pemilihan Umum tahun 2014 lalu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengantongi 70 juta suara yang akhirnya mengantarkan kedua orang ini menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tak berhenti disitu, pada tahun 2019, Joko Widodo kembali meraup suara 85 juta suara, kali ini ia memastikan untuk menjadi Presiden dua periode sampai pada tahun 2024. Tentu para konstituennya tidak berharap adanya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menjadi hal yang wajar jika para pemilih Joko Widodo mendasarkan pilihannya atas janji politik yang telah disampaikan dan berharap akan realisasi yang jelas. Namun, kondisi saat ini justru terbalik, narasi penguatan yang selama ini didengungkan oleh Presiden seakan luput dari kebijakan pemerintah.
9. Citra Indonesia akan buruk di dunia internasional
United Convention Against Corruption (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan KPK. Lembaga ini menilai bahwa revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK dan bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC yang menyebutkan bahwa mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan anti korupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan independensi yang diperlukan serta mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya.
Pernyataan itu dilansir pada tanggal 27 September lalu, setidaknya lebih dari 90 organisasi dunia menyoroti persoalan pelemahan KPK ini. Tentu ini akan berdampak buruk bagi citra pemerintah yang selama ini selalu menggaungkan tata kelola pemerintah yang bersih dari korupsi.
10. Menghambat pencapaian program pemerintah
Pada dasarnya kejahatan korupsi menyasar berbagai sektor strategis di Indonesia. Mulai dari pangan, infrastruktur, energi & sumber daya alam, pendidikan, pajak, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya.
Dengan kondisi seperti ini harusnya pemerintah memikirkan tentang penguatan KPK, agar setiap penyelenggaraan program tersebut dapat diikuti dengan penindakan jika ada pihak-pihak yang ingin menyelewengkan dana yang pada akhirnya akan berakibat menghambat berbagai capaian penting. Namun, kondisi saat ini justru bertolak belakang, KPK secara institusi dan kewenangan terlihat sedang dilemahkan oleh DPR dan pemerintah.
"Masa depan pemberantasan korupsi terancam. Hal ini dikarenakan pembahasan serta pengesahan UU KPK yang kental dengan nuansa pelemahan KPK," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (8/10/2019).
Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia yang dilakukan terhadap 1.010 responden mengantarkan pada kesimpulan, bahwa Persepsi masyarakat terhadap revisi UU KPK mayoritas mengatakan, akan melemahkan KPK (70,9 persen). Ihwal penerbitan Perppu sebanyak 76 persen menghendaki Presiden segera mengeluarkan kebijakan tersebut agar UU KPK dikembalikan seperti sedia kala.
Oleh karena itu, tak hanya masa depan KPK yang akan terancam, jika Presiden Jokowi tak mengeluarkan Perppu makan akan muncul berbagai konsekuensi. Berikut 10 konsekuensi jika Perppu tidak segera diakomodir oleh Presiden :
1. Penindakan kasus korupsi akan melambat
Ini diakibatkan dari pengesahan UU KPK yang baru, yang mana nantinya berbagai tindakan pro justicia akan dihambat karena harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas. Mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.
2. KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen
Berdasarkan Pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Ini mengartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen.
Padahal sedari awal pembentukan KPK diharapkan menjadi bagian dari rumpun kekuasaan ke empat, yakni lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik secara kelembagaan ataupun penegakan hukum,
3. Menambah daftar panjang pelemahan KPK
Sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi. Mulai dari penyerangan terhadap Novel Baswedan, pemilihan Pimpinan KPK yang sarat akan persoalan, ditambah lagi dengan pembahasan serta pengesahan UU KPK.
Akan tetapi di waktu yang sama seakan Presiden mengabaikan persoalan tersebut sembari membiarkan pelemahan KPK terus menerus terjadi. Tentunya ini akan berimplikasi pada pandangan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan selama ini, bukan tidak mungkin anggapan tidak pro terhadap pemberantasan korupsi akan disematkan pada pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
4. Presiden dinilai ingkar janji pada NawaCita
Masih jelas diingatan publik pada saat masa kampanye tahun 2014 lalu Joko Widodo sempat mengeluarkan 'NawaCita' yang mana berisi sembilan agenda prioritas jika nantinya terpilih menjadi Presiden selama lima tahun ke depan.
Tegas disebutkan pada poin ke 4 bahwa Joko Widodo-Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Publik dengan mudah menganggap bahwa NawaCita ini hanya ilusi belaka saja jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK.
5. Indeks persepsi korupsi dikhawatirkan akan menurun drastis
Saat ini indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada peringkat 89 dari total 180 negara dengan skor 38. Setelah dua tahun sebelumnya IPK Indonesia stagnan di angka 37. Salah satu penilaian dalam menentukan IPK adalah sektor penegakan hukum.
Sederhananya, bagaimana mungkin IPK Indonesia akan meningkat jika sektor penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi yang selama ini ditangani oleh KPK justru bermasalah dikarenakan UU nya telah dilakukan perubahan.
6. Iklim investasi akan terhambat
Seperti yang diketahui bahwa saat ini pemerintah sangat gencar menawarkan investasi luar negeri agar bisa membantu pembangunan berbagai proyek strategis di Indonesia. Tentu hal utama yang menjadi landasan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat adalah kepastian hukum. Jika KPK dilemahkan secara sistematis seperti ini, bagaimana mungkin Indonesia bisa memastikan para investor akan tertarik menanamkan modalnya disaat maraknya praktik korupsi.
7. Dinilai mengabaikan amanat reformasi
Salah satu amanat reformasi pada tahun 1998 lalu adalah pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini termaktub dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, yang mana dalam Pasal 3 Ayat (3) aturan a quo tegas menyebutkan bahwa upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.
8. Hilangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintah
Pada Pemilihan Umum tahun 2014 lalu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengantongi 70 juta suara yang akhirnya mengantarkan kedua orang ini menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tak berhenti disitu, pada tahun 2019, Joko Widodo kembali meraup suara 85 juta suara, kali ini ia memastikan untuk menjadi Presiden dua periode sampai pada tahun 2024. Tentu para konstituennya tidak berharap adanya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.
Menjadi hal yang wajar jika para pemilih Joko Widodo mendasarkan pilihannya atas janji politik yang telah disampaikan dan berharap akan realisasi yang jelas. Namun, kondisi saat ini justru terbalik, narasi penguatan yang selama ini didengungkan oleh Presiden seakan luput dari kebijakan pemerintah.
9. Citra Indonesia akan buruk di dunia internasional
United Convention Against Corruption (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan KPK. Lembaga ini menilai bahwa revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK dan bertolak belakang dengan mandat dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC yang menyebutkan bahwa mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan anti korupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan independensi yang diperlukan serta mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya.
Pernyataan itu dilansir pada tanggal 27 September lalu, setidaknya lebih dari 90 organisasi dunia menyoroti persoalan pelemahan KPK ini. Tentu ini akan berdampak buruk bagi citra pemerintah yang selama ini selalu menggaungkan tata kelola pemerintah yang bersih dari korupsi.
10. Menghambat pencapaian program pemerintah
Pada dasarnya kejahatan korupsi menyasar berbagai sektor strategis di Indonesia. Mulai dari pangan, infrastruktur, energi & sumber daya alam, pendidikan, pajak, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya.
Dengan kondisi seperti ini harusnya pemerintah memikirkan tentang penguatan KPK, agar setiap penyelenggaraan program tersebut dapat diikuti dengan penindakan jika ada pihak-pihak yang ingin menyelewengkan dana yang pada akhirnya akan berakibat menghambat berbagai capaian penting. Namun, kondisi saat ini justru bertolak belakang, KPK secara institusi dan kewenangan terlihat sedang dilemahkan oleh DPR dan pemerintah.
(maf)