Demokrat Dukung Penerbitan Perppu Penangguhan UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat mendukung gagasan Pusat Pengkajian Pancasila dan Hukum Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Jawa Timur (Jatim) terkait dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penangguhan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Kalau Demokrat jelas sikapnya, partai yang mempelopori jika kadernya sudah jadi tersangka langsung diberhentikan. Lihat sejarah 2012, kader utama kami terkena KPK kami tidak pernah surut membela KPK. Dukungan kami berikan secara objektif dan terukur, bukan berarti KPK tidak ada salahnya tapi kami yang selalu mencoba membela KPK," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Karena itu, lanjut Didi, Demokrat mendukung langkah presiden jika nanti menerbitkan Perppu. Pihaknya menyarankan agar baiknya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu penangguhan agar DPR sebagai wakil rakyat tidak kehilangan muka dan rakyat pun senang karena UU KPK yang menurut mereka kontra itu bisa ditangguhkan dan direvisi.
"Pasal yang menjadi perhatian adalah Dewan Pengawas, Demokrat tegas tidak menyetujui pasal ini karena dewas diangkat dari unsur presiden, ini bisa timbul bias dan abuse of power," tegas Didi.
Menurut Didi, dengan ditangguhkannya pemberlakuan UU KPK hasil revisi, maka ada jalan untuk diberikannya waktu 1-2 tahun bagi DPR dan presiden untuk melakukan revisi kembali, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mendapatkan penolakan rakyat. Dalam revisi tersebut, dilibatkan kembali masyarakat, civil society, KPK, pihak kampus dan orang-orang yang bukan ahli tapi memiliki integritas.
"Misalnya Pak Busyro Muqoddas, Buya Syafii Maarif, tokoh-tokoh bangsa yang punya integritas. Karena, nurani dan keadilan di atas segalanya," ucapnya.
Didi menambahkan, Demokrat mendukung Presiden Jokowi melakukan langkah yang terbaik manakala hendak melakukan perbaikan terhada UU KPK hasil revisi ini. Paling tidak, ia pribadi mendukung adanya penebitan Perppu yang dimaksud untuk merevisi UU KPK yang dinilai tidak aspiratif ini.
"Ini sikap terbaik partai kami akan dukung kalau Perppu itu baik terhadap peran KPK dan pemberantasan korupsi akan kami dukung," tandas Didi.
"Kalau Demokrat jelas sikapnya, partai yang mempelopori jika kadernya sudah jadi tersangka langsung diberhentikan. Lihat sejarah 2012, kader utama kami terkena KPK kami tidak pernah surut membela KPK. Dukungan kami berikan secara objektif dan terukur, bukan berarti KPK tidak ada salahnya tapi kami yang selalu mencoba membela KPK," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin dalam Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk "Perppu Apa Perlu?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
Karena itu, lanjut Didi, Demokrat mendukung langkah presiden jika nanti menerbitkan Perppu. Pihaknya menyarankan agar baiknya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu penangguhan agar DPR sebagai wakil rakyat tidak kehilangan muka dan rakyat pun senang karena UU KPK yang menurut mereka kontra itu bisa ditangguhkan dan direvisi.
"Pasal yang menjadi perhatian adalah Dewan Pengawas, Demokrat tegas tidak menyetujui pasal ini karena dewas diangkat dari unsur presiden, ini bisa timbul bias dan abuse of power," tegas Didi.
Menurut Didi, dengan ditangguhkannya pemberlakuan UU KPK hasil revisi, maka ada jalan untuk diberikannya waktu 1-2 tahun bagi DPR dan presiden untuk melakukan revisi kembali, khususnya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mendapatkan penolakan rakyat. Dalam revisi tersebut, dilibatkan kembali masyarakat, civil society, KPK, pihak kampus dan orang-orang yang bukan ahli tapi memiliki integritas.
"Misalnya Pak Busyro Muqoddas, Buya Syafii Maarif, tokoh-tokoh bangsa yang punya integritas. Karena, nurani dan keadilan di atas segalanya," ucapnya.
Didi menambahkan, Demokrat mendukung Presiden Jokowi melakukan langkah yang terbaik manakala hendak melakukan perbaikan terhada UU KPK hasil revisi ini. Paling tidak, ia pribadi mendukung adanya penebitan Perppu yang dimaksud untuk merevisi UU KPK yang dinilai tidak aspiratif ini.
"Ini sikap terbaik partai kami akan dukung kalau Perppu itu baik terhadap peran KPK dan pemberantasan korupsi akan kami dukung," tandas Didi.
(kri)