Soal UU KPK, Pakar Hukum Nilai Opsi Legislative Review Tidak Mudah

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 19:46 WIB
Soal UU KPK, Pakar Hukum...
Soal UU KPK, Pakar Hukum Nilai Opsi Legislative Review Tidak Mudah
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) hanya salah satu opsi. Arsul menyebut ada cara lain yakni Legislative Review dan Judicial Review yang bisa dilakukan pemerintah.

Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Legislative Review akan memerlukan waktu lama untuk kembali membahas ulang UU KPK.

"Legislative Review mencoba mendorong adanya perubahan lagi pembentukan UU biasa dan tidak mudah," ujar Bivitri ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

Selain itu, jika Judicial Review atau uji materi UU KPK dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak serta merta berjalan mulus. Maka dari itu hanya dengan Perppu, UU KPK hasil revisi dapat dibatalkan.

"Karena permohonannya kan pasti tak diterima karena UU belum ada. Kalau di MK tergantung permohonan bagus apa enggak," jelasnya.

Bivitri pun mendesak agar Presiden Jokowi dapat segera menerbitkan Perppu KPK. Karena UU KPK hasil revisi secara jelas akan melemahkan kinerja KPK, khususnya terkait penindakan dalam hal ini operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya kira enggak akan ada OTT (operasi tangkap tangan (OTT) lagi. Kalau pun ada ya mungkin sudah difabrikasi. Karena OTT itu asalnya penyadapan," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0782 seconds (0.1#10.140)