Ngabalin Minta Mahasiswa Tak Paksa Presiden Keluarkan Perppu KPK

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 16:01 WIB
Ngabalin Minta Mahasiswa...
Ngabalin Minta Mahasiswa Tak Paksa Presiden Keluarkan Perppu KPK
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian V bidang Komunikasi Politik dan Deseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, yang tahu kegentingan memaksa adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai subjektifitas yang diatur dalam UUD 1945.

Hal itu disampaikan Ngabalin, menyikapi pertemuan Mahasiswa dengan Kepala KSP, Moeldoko dimana mahasiswa mengultimatum Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perppu UU KPK.

"Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus," kata Ngabalin seusai menjadi Keynote Speaker diskusi 'Sikap Pemerintah terhadap UU KPK' di Hotel Mandarin, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Menurut Ngabalin, mahasiswa sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual harus membiasakan diri berdiskusi dengan nalar, hati dan pikiran yang bagus. Apalagi berdiskusi dengan Kepala KSP. Karenanya, dia menyarankan kepada mahasiswa agar menggunakan narasi yang bagus dan cerdas.

"Karena yang sedang dipikirkan itu adalah masa depan bangsa dan negara, 270 juta rakyat Indonesia. Jadi presiden sama sekali tidak ragu, apa yang telah diputuskan DPR, itu menjadi keputusan politik negara," imbuh dia.

Terkait dengan ancaman mahasiswa yang akan membuat aksi demonstrasi lebih besar jika Presiden enggan mengeluarkan Perppu KPK, Ngabalin menyebut jika dibuat survei, maka sikap mahasiswa akan berbeda pendapat.

Sejalan dengan itu semua, kata Ngabalin, yang terpenting, sebagai agen perubahan seharusnya mahasiswa tidak mudah terjebak dengan perilaku ancam mengancam. Baginya, kalangan mahasiswa memiliki kehormatan besar mengemban Reformasi.

"Presiden tidak ragu ketika surat itu datang dari DPR, kemudian meminta saran dan pandangan, Presiden tidak ragu-ragu dalam memberikan jawaban kemudian menolak, memberikan tanggapan. (Presiden) tidak ragu," tandasnya.
(cip)
Berita Terkait
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pengalihan Status Jadi...
Pengalihan Status Jadi ASN, Wadah KPK Sebut Buntut dari Revisi UU KPK
Eks Penasihat KPK Ungkap...
Eks Penasihat KPK Ungkap Proses Penolakan Terhadap Revisi UU No 30/2002
Aneh! Revisi UU KPK...
Aneh! Revisi UU KPK Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan ke yang Lama
Janji Kuatkan Komisi...
Janji Kuatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganjar Buka Peluang Revisi Kembali UU KPK
Mantan Penyidik KPK...
Mantan Penyidik KPK Ingatkan Hal ini usai Jokowi Bilang Setuju UU KPK Balik ke Versi Lama
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved