Klarifikasi PT NFU Soal Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 03 Oktober 2019 - 17:56 WIB
Klarifikasi PT NFU Soal...
Klarifikasi PT NFU Soal Pengelolaan Limbah B3
A A A
JAKARTA - PT Non Ferindo Utama, perusahaan pabrik timah hitam memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyebutkan pihaknya telah melakukan dugaan pencemaran lingkungan.

Sebelumnya diberitakan, gudang cabang NFU di Cirebon diduga tidak memiliki izin lingkungan serta Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.

Dalam keterangan tertulisnya, Alfred Sihombing selaku Direktur PT Non Ferindo Utama menjelaskan, gudang PT NFU di Cirebon hanya merupakan tempat transit sementara aki bekas yang akan dibawa ke Pabrik PT.

"NFU dan merupakan tempat sewaan, sehingga tidak tepat disebutkan sebagai cabang PT. NFU karena kegiatannya bukan berupa pabrik dan tidak melakukan proses produksi, " kata Alfred dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (3/10/2019).

Mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Gudang Cirebon, kata Alfred, PT NFU tetap menaati Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 yaitu beratap, lantai di cor, kedap air dan penempatan dengan menggunakan pallet.

Alfred menjelaskan PT NFU adalah perusahaan yang sudah berdiri sejak 1986. Sejak pertama berdiri, perusahaan ini concern bergerak di bidang pengelolaan Limbah B3 khususnya aki bekas. (Baca juga: Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pembuang Limbah B3 )

PT NFU dijelaskannya juga memiliki izin lingkungan serta Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), yakni AMDAL/UKL-UPL : Nomor 902/Kep.127-DLHK/IV/2018, izin lingkungan Nomor 570/15/ILH.DPMPTSP/IV/2018, izin pemanfaatan Nomor 07.51.09 dari KLHK
(dam)
Berita Terkait
Upaya Mendukung Pemerintah...
Upaya Mendukung Pemerintah dalam Mencapai Net Zero Carbon
Jaga Kondisi Lingkungan,...
Jaga Kondisi Lingkungan, Jadi Awal Lahirnya Token Anagata Karya Anak Bangsa
Hutan Kota Pakansari...
Hutan Kota Pakansari Berikan Berbagai Manfaat buat Masyarakat
Kurangi Dampak Negatif,...
Kurangi Dampak Negatif, Perlunya Produk Ramah Lingkungan
Sinergi Winmar Holding...
Sinergi Winmar Holding dan Beca Sci Tech Ciptakan Energi Ramah Lingkungan
Legislator Jabar: Konservasi...
Legislator Jabar: Konservasi Alam Mutlak Harus Dilakukan
Berita Terkini
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Prabowo Jadi Inspektur...
Prabowo Jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Kasus Chromebook, Publik...
Kasus Chromebook, Publik Harus Fokus Fakta Sidang daripada Opini Digital
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved