Klarifikasi PT NFU Soal Pengelolaan Limbah B3

Kamis, 03 Oktober 2019 - 17:56 WIB
Klarifikasi PT NFU Soal Pengelolaan Limbah B3
Klarifikasi PT NFU Soal Pengelolaan Limbah B3
A A A
JAKARTA - PT Non Ferindo Utama, perusahaan pabrik timah hitam memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyebutkan pihaknya telah melakukan dugaan pencemaran lingkungan.

Sebelumnya diberitakan, gudang cabang NFU di Cirebon diduga tidak memiliki izin lingkungan serta Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.

Dalam keterangan tertulisnya, Alfred Sihombing selaku Direktur PT Non Ferindo Utama menjelaskan, gudang PT NFU di Cirebon hanya merupakan tempat transit sementara aki bekas yang akan dibawa ke Pabrik PT.

"NFU dan merupakan tempat sewaan, sehingga tidak tepat disebutkan sebagai cabang PT. NFU karena kegiatannya bukan berupa pabrik dan tidak melakukan proses produksi, " kata Alfred dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (3/10/2019).

Mengenai tata cara dan persyaratan teknis penyimpanan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Gudang Cirebon, kata Alfred, PT NFU tetap menaati Kepbapedal nomor 1/Bapedal/09/2015 yaitu beratap, lantai di cor, kedap air dan penempatan dengan menggunakan pallet.

Alfred menjelaskan PT NFU adalah perusahaan yang sudah berdiri sejak 1986. Sejak pertama berdiri, perusahaan ini concern bergerak di bidang pengelolaan Limbah B3 khususnya aki bekas. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pembuang Limbah B3)

PT NFU dijelaskannya juga memiliki izin lingkungan serta Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), yakni AMDAL/UKL-UPL : Nomor 902/Kep.127-DLHK/IV/2018, izin lingkungan Nomor 570/15/ILH.DPMPTSP/IV/2018, izin pemanfaatan Nomor 07.51.09 dari KLHK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6945 seconds (0.1#10.140)