Diajukan PDIP, Puan Akan Jadi Perempuan Pertama yang Pimpin DPR
Selasa, 01 Oktober 2019 - 16:25 WIB
Diajukan PDIP, Puan Akan Jadi Perempuan Pertama yang Pimpin DPR
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan Puan Maharani sebagai Ketua DPR periode 2019-2024. Jika terwujud, Puan akan menjadi perempuan pertama di Indonesia yang menduduki posisi tersebut.
Puan dipastikan menduduki Ketua DPR karena posisi itu menjadi jatah bagi partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2019.
"Terkait kinerja DPR saya belum dilantik sebagai ketua DPR, jadi saya tidak bisa berkomentar sebagai pimpinan DPR," ujar Puan Maharani dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Namun, Puan mengakui bahwa dirinya diusulkan PDIP untuk menempati kursi ketua DPR periode 2019-2024 sesuai Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
UU MD3 itu, kata dia, menyebutkan bahwa partai pemenang pemilu akan menduduki kursi ketua DPR dan didampingi empat wakil sesuai perolehan kursi masing-masing partai.
"Terkait kinerja saya tidak bisa berkomentar. Namun sebagai anggota DPR dua periode saya berharap bahwa ke depan DPR akan bisa menghasilkan Undang-undang yang bisa mateng sesuai dengan situasi kondisi di lapangan," tutur putri Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Diakuinya bahwa jumlah Undang-undang yang disahkan DPR tidak perlu banyak. "Tapi memang itu sudah bisa sinergi dengan pemerintah DPR dan mendapat banyak masukan dari masyarakat ataupun apa namanya orang-orang yang perlu memberikan masukan yang ahli dalam hal itu," katanya yang didampingi Yasonna Laoly, Utut Adianto dan Charles Honoris itu.
Puan dipastikan menduduki Ketua DPR karena posisi itu menjadi jatah bagi partai politik (parpol) pemenang Pemilu 2019.
"Terkait kinerja DPR saya belum dilantik sebagai ketua DPR, jadi saya tidak bisa berkomentar sebagai pimpinan DPR," ujar Puan Maharani dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Namun, Puan mengakui bahwa dirinya diusulkan PDIP untuk menempati kursi ketua DPR periode 2019-2024 sesuai Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
UU MD3 itu, kata dia, menyebutkan bahwa partai pemenang pemilu akan menduduki kursi ketua DPR dan didampingi empat wakil sesuai perolehan kursi masing-masing partai.
"Terkait kinerja saya tidak bisa berkomentar. Namun sebagai anggota DPR dua periode saya berharap bahwa ke depan DPR akan bisa menghasilkan Undang-undang yang bisa mateng sesuai dengan situasi kondisi di lapangan," tutur putri Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Diakuinya bahwa jumlah Undang-undang yang disahkan DPR tidak perlu banyak. "Tapi memang itu sudah bisa sinergi dengan pemerintah DPR dan mendapat banyak masukan dari masyarakat ataupun apa namanya orang-orang yang perlu memberikan masukan yang ahli dalam hal itu," katanya yang didampingi Yasonna Laoly, Utut Adianto dan Charles Honoris itu.
(dam)