MA Tolak Kasasi Edward Soeryadjaya

Selasa, 01 Oktober 2019 - 06:01 WIB
MA Tolak Kasasi Edward Soeryadjaya
MA Tolak Kasasi Edward Soeryadjaya
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi konglomerat Edward Seky Soeryadjaya. Pria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terbukti korupsi dana pensiun senilai Rp612 miliar.

Edward merupakan terdakwa kasus korupsi dana pensiun Pertamina tahun anggaran 2014-2015. Saat itu Edward sebagai pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) bertemu dengan Presdir Dana Pensiun tersebut, M Helmi Kamal Lubis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edward Soeryadjaya menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dari vonis sebelumnya 12,5 tahun.

Edward juga dikenakan denda Rp500 juta, juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp25,6 miliar.

Atas putusan itu, baik jaksa dan Edward sama-sama mengajukan banding. Bukannya diringankan, PT Jakarta malah memperberat hukuman Edward menjadi 15 tahun penjara. Putra dari pendiri Astra, William Soeryadjaja itu tidak terima dan mengajukan kasasi. MA menolak kasasi tersebut.

"Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa pasal tindak pidana yang tepat diterapkan pada perbuatan terdakwa adalah Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Selasa (1/10/2019).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro. Sedangkan sebagai anggota yaitu Prof Krisna Harahap dan LL Hutagalung.

"Oleh sebab itu putusan judex factie yang menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor perlu diperbaiki. Sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi; sebagaimana dalam dakwaan Primer. Sedangkan pidana pokoknya tetap," cetus Andi Samsan Nganro.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4107 seconds (0.1#10.140)