MA Tolak Kasasi Edward Soeryadjaya

Selasa, 01 Oktober 2019 - 06:01 WIB
MA Tolak Kasasi Edward...
MA Tolak Kasasi Edward Soeryadjaya
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi konglomerat Edward Seky Soeryadjaya. Pria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terbukti korupsi dana pensiun senilai Rp612 miliar.

Edward merupakan terdakwa kasus korupsi dana pensiun Pertamina tahun anggaran 2014-2015. Saat itu Edward sebagai pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI) bertemu dengan Presdir Dana Pensiun tersebut, M Helmi Kamal Lubis.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edward Soeryadjaya menjadi 15 tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dari vonis sebelumnya 12,5 tahun.

Edward juga dikenakan denda Rp500 juta, juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp25,6 miliar.

Atas putusan itu, baik jaksa dan Edward sama-sama mengajukan banding. Bukannya diringankan, PT Jakarta malah memperberat hukuman Edward menjadi 15 tahun penjara. Putra dari pendiri Astra, William Soeryadjaja itu tidak terima dan mengajukan kasasi. MA menolak kasasi tersebut.

"Majelis hakim kasasi berpendapat bahwa pasal tindak pidana yang tepat diterapkan pada perbuatan terdakwa adalah Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primer," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Selasa (1/10/2019).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro. Sedangkan sebagai anggota yaitu Prof Krisna Harahap dan LL Hutagalung.

"Oleh sebab itu putusan judex factie yang menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor perlu diperbaiki. Sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi; sebagaimana dalam dakwaan Primer. Sedangkan pidana pokoknya tetap," cetus Andi Samsan Nganro.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Praktik Orang Dalam...
Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved