Pembangunan Tol Semakin Panjang

Selasa, 01 Oktober 2019 - 06:29 WIB
Pembangunan Tol Semakin Panjang
Pembangunan Tol Semakin Panjang
A A A
Pembangunan jalan tol yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah terus memanjang. Pada periode kedua masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2019-2024 telah dipatok pembangunan jalan tol baru sepanjang 2.500 km. Diperkirakan biaya yang dibutuhkan tak kurang dari Rp375 triliun.

Pembangunan jalan bebas hambatan itu meluas ke luar Pulau Jawa. Untuk mengatasi pembiayaan yang superbesar tersebut pemerintah membuka peluang selebar-lebarnya terhadap pihak swasta untuk aktif menanamkan modal. Berbagai skema pembiayaan telah disiapkan, di antaranya kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Untuk menarik pihak swasta berpartisipasi dalam pembangunan jalan tol, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang memelototi sejumlah kebijakan yang tidak bersahabat dengan investor di bidang jalan bebas hambatan. Pelonggaran dan penghapusan aturan yang kontraproduktif dengan keinginan investor telah dimasukkan dalam program Omnibus Law --metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum--yang sedang digodok bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

Di antaranya Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017, terutama pasal yang terkait dengan penanaman modal asing (PMA) yang menyatakan bahwa PMA harus bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri. Dengan pelonggaran dan penghapusan sejumlah aturan yang menghambat investasi selama ini, pemerintah optimistis keran investasi asing bisa dibuka lebar untuk mengucurkan modal bagi pembangunan infrastruktur, terutama proyek jalan tol.

Dalam urusan perizinan, pihak Kementerian PUPR juga mengoreksi aturan yang ada agar lebih ringkas dan sederhana sehingga implementasi pengerjaan proyek di lapangan menjadi lebih efektif. Kini bola segera beralih ke tangan anggota DPR RI yang segera dilantik untuk membahas relaksasi sejumlah aturan melalui program Omnibus Law.

Target yang dipatok pemerintah untuk menghadirkan jalan tol lima tahun ke depan lebih dari separuh dari periode 2014-2019. Tengok saja, pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol pada periode pertama Jokowi sepanjang 1.852 km. Belakangan target tersebut direvisi menjadi sepanjang 1.060 km. Meski demikian, melihat progres pembangunan dalam setahun terakhir ini, pemerintah optimistis merampungkan pembangunan jalan tol sepanjang 1.500 km hingga penutupan tahun ini. Sejumlah kendala yang dihadapi dalam memenuhi target yang sudah dicanangkan, sebagaimana diakui Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, antara lain menyangkut pembebasan lahan. Ini persoalan klasik yang terus mewarnai pembangunan proyek infrastruktur.

Belakangan ini minat investor asing pada jalan tol tidak hanya sebatas berinvestasi pada pembangunan jalan tol, tetapi juga melirik kepemilikan saham pada perusahaan pengelola jalan tol. Gayung bersambut, pengelola jalan tol baik perusahaan swasta maupun perusahaan negara telah membuka pintu lebar-lebar untuk investor yang ingin terlibat mengelola operasional jalan tol.

Lebih jauh Canada Pension Plan Investment Board (CPPIB) telah menanamkan modal pada proyek infrastruktur atau jalan tol di negeri ini. Perusahaan dana pensiun asal Kanada itu mengumumkan telah memiliki 45% saham operator jalan tol PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku pemegang konsesi dan operator ruas tol Cikopo-Paliman (Cipali).

Adapun PT Waskita Karya Tbk sebagai perusahaan konstruksi yang juga investor jalan tol masih mencari mitra untuk mendivestasi saham pada sejumlah ruas tol yang telah dikelola. Manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengakui sejumlah investor asing telah menyatakan minat untuk bermitra.

Perusahaan negara dengan kode saham WSKT cenderung memilih sebagai investor ketimbang selaku pengelola jalan tol. Waskita Karya melalui anak usaha PT Waskita Toll Road memiliki konsesi pengelolaan tol sepanjang 1.019 km dari 18 ruas tol di Pulau Jawa dan Sumatera dengan nilai investasi sebesar Rp 152 triliun.

Masalahnya, penjualan konsesi atau pengelolaan jalan tol masih sering disalahpahami sebagai pelepasan aset tol secara keseluruhan. Pemahaman demikian perlu diluruskan untuk tidak menimbulkan kegaduhan. Mengenai mereka yang tidak setuju pengalihan kepada investor, terutama investor asing, khawatir aset negara melayang, itu hal yang wajar.

Yang jelas, penjualan konsesi pada dasarnya adalah memindahkan hak kelola, sedangkan kepemilikan aset tetap pada negara. Meski demikian aturan penjualan kepemilikan saham pengelolaan harus transparan, jangan sampai setelah berubah pengelola masyarakat justru tidak bisa menikmati jalan tol karena biaya masuk tol terlalu mahal. (*)
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7119 seconds (0.1#10.140)