Visa Turis Arab Saudi Bisa untuk Umrah, DPR Akan Minta Penjelasan Kemenag

Senin, 30 September 2019 - 21:10 WIB
Visa Turis Arab Saudi...
Visa Turis Arab Saudi Bisa untuk Umrah, DPR Akan Minta Penjelasan Kemenag
A A A
JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pemegang visa turis di negaranya untuk menunaikan ibadah umrah dan turis perempuan tidak harus didampingi mahram (keluarga laki-laki) ditanggapi Komisi VIII DPR.

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan, pihaknya akan meminta Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki kewenangan teknis untuk mempresentasikan kebijakan Arab Saudi tersebut kepada DPR, dan selanjutnya dibahas bersama-sama dengan DPR. Bila perlu, pihaknya akan mengundang Duta Besar RI untuk Arab Saudi agar kebijakan baru tersebut agar bisa dipahami dengan benar dan kemudian bila perlu pemerintah Indonesia membuat regulasi-regulasi terkait hal ini.

Dikatakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, selama ini tujuan utama masyarakat Indonesia pergi ke Mekkah, selain untuk bekerja adalah untuk beribadah umrah dan haji. ”Jangan sampai niat ibadah itu nanti dicampuradukkan ke wisata umum, nanti tumpang tindih. Apalagi ini juga menyangkut persoalan skuriti internasional. Nanti pemerintah bersama DPR kalau perlu kita undang duta besar kita di Arab Saudi untuk dengar pendapat terkait dengan regulasi ini,” tuturnya, Senin, (30/2019).

Menurutnya, jangan sampai kebijakan baru tersebut justru malah menimbulkan kesan memberatkan dan mempercampuradukkan antara ibadah dengan pariwisata. ”Habis jalan ke mana-mana, mesti tujuan utama ke Mekkah dulu. Artinya tetap hati-hati menggunakan niatnya, menggunakan motivasinya untuk pergi umrah. Jangan selalu dikaitkan dengan pariwisata. Jangan sampai kebaikan yang diperoleh bercampur dengan hal-hal maksiat,” tuturnya.

Selama ini, kata Ali Taher, dalam praktiknya sebenarnya sudah banyak masyarakat Indonesia yang pergi umrah sekaligus pada saat bersamaan melakukan tujuan pariwisata, tidak hanya ke Arab Saudi namun juga ke negara Timur Tengah bahkan Eropa, seperti ke Turki. ”Bagi sebagian masyarakat Indonesia sudah melaksanakan itu. Misalnya menggunakan pesawat Turkey Airlines, kemudian sampai Turki jalan-jalan dua tiga hari, baru umrah, kemudian kembali ke Turki lagi,”katanya.

Dia berharap, regulasi baru pemerintah Arab Saudi tersebut tidak malah memberatkan, namun juga tidak terlalu memudahkan tapi tidak sesuai dengan standarisasi dalam pelaksanaan ibadah umrah. “Paling penting bagi kita, kebijakan internal Arab Saudi jangan sampai berpengaruh banyak terhadap kemudahan dan kenyamanan bagi jamaah untuk memperoleh pelayanan haji dan umrah. Dari segi standarisasi harga jangan sampai melewati batas kemampuan masyarakat peziarah. Di samping itu jangan mempersulit, tapi jangan juga terlalu mempermudah karena ibadah umrah itu sangat erat kaitannya dengan ibadah yang bersifat spiritual. Tidak semata-mata pariwisata pada umumnya,” tuturnya.

Disebutkan Ali Taher, pemerintah RI telah menetapkan rata-rata biaya minimum untuk umrah dari Jakarta sebesar Rp20 juta per 9 hari. ”Regulasi mereka jangan sampai mempengaruhi tujuan utama umrah itu,”katanya.

Ali Taher mengaku telah mendengar bahwa Pemerintah Arab Saudi yang sekarang mulai memberikan kewenangan kepada putra mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman, dalam kebijakan-kebijakannya membuka peluang bisnis seluas-luasnya untuk berinvestasi, termasuk dalam core utamanya yakni jasa pariwisata haji dan umrah. ”Maka wajar kalau ada kebijakan yang terakait dengan hal itu karena itulah salah satu pendapatan nasional mereka,”katanya.

Maka, menurutnya, pemerintah Indonesia perlu mengetahui peta atau mapping pariwisata yang ditawarkan Arab Saudi selain yang selama ini identic yakni kurma, gurun pasir, dan unta. “Perlu ada mapping dan informasi kepada kita karena itu berdampak pada kita,”katanya.

Kebijakan baru pemerintah Arab Saudi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan sejuta lapangan pekerjaan bagi warganya dan dalam rangka mengejar target 100 juta turis pada 2030. Namun demikian, visa turis itu tidak boleh dipergunakan untuk berhaji.
(pur)
Berita Terkait
Nilai IKPA Kemenag Meningkat,...
Nilai IKPA Kemenag Meningkat, Sekretaris Itjen Sebut Pengawasan Jadi Kunci
Sekjen Kemenag Bicara...
Sekjen Kemenag Bicara Kemanusiaan dan Lingkungan di Konferensi Islam ASEAN
Kemenag Target PTKI...
Kemenag Target PTKI Tahun Ini Gelar Program Rekognisi Pembelajaran Lampau, Apa Itu?
Capai Target 10 Juta,...
Capai Target 10 Juta, Kemenag Revitalisasi Unit Percetakan Al-Qur'an
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
PaRD Leadership Meeting...
PaRD Leadership Meeting 2025 Bahas Peran Agama dalam Pembangunan Global
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Mulai 30 Juli Arab Saudi...
Mulai 30 Juli Arab Saudi Terima Permohonan Visa Umrah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved