Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pembuang Limbah B3

Minggu, 29 September 2019 - 21:58 WIB
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pembuang Limbah B3
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pembuang Limbah B3
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta tidak hanya fokus kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tapi juga perlu menyikapi pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya beracun (B3).

Pemerhati lingkungan hidup, Ajat Sudrajat menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harus melakukan penegakan hukum (Gakkum) bersama aparat kepolisian untuk penanganan soal limbah B3.

"Karhutla perlu diatasi. Soal limbah B3 juga urgen sekali. Karena terkait dengan kesehatan masyarakat," ujar Ajat Sudrajat dalam konferens pers di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

"Perusahaan pencemar limbah B3, wajib tindak tegas," tambahnya.

Pencemaran limbah B3 ini membuatnya prihatin apalagi didapati adanya perusahaan pengelolah aki bekas yang tidak berizin, Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Padahal, kata dia, Pemerintah telah mengatur Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, kata dia, kenyataan masih saja ada perusahaan yang dengan sengaja melanggarnya.

Dia mencontohkan kasus PT Non Ferindo Utama (NFU) pabrik timah hitam di Tangerang yang kasusunya ditangani Diptiter Mabes Polri berdasarkan LP/A/0680/VIII/2019/Bareskrim. Lantaran gudang cabang NFU di Cirebon diduga tidak memiliki izin UKL-IPL serta Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3.

PT NFU adalah pemasok utama timah hitam ke sejumlah produsen aki di Indonesia selama bertahun-tahun.

LSM Gerakan Rakyat Pembela Tanah Air (Gerapana) Pusat berharap polisi, Ditjen Hukum LHK RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap PT NFU karena termasuk kejahatan korporasi yang sangat seriur.

"Ditjen Gakkum LHK harus tegas menjerat dan menjatuhkan hukuman. Karena ini termasuk pelanggaran tindak pidana," kata Wakil Bidang hubungan antarlembaga Gerpana, Ferry Is Mirza kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6428 seconds (0.1#10.140)