IJTI Desak Polri Benahi Diri Terutama Soal Perlindungan Jurnalis

Sabtu, 28 September 2019 - 16:55 WIB
IJTI Desak Polri Benahi...
IJTI Desak Polri Benahi Diri Terutama Soal Perlindungan Jurnalis
A A A
JAKARTA - Kasus kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis baik di Jakarta maupun di daerah saat meliput unjuk rasa mahasiswa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 24-25 September 2019 merupakan alarm nyata bagi kebebasan pers di tanah air.

Selama satu pekan ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat, ada 10 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat meliput unjuk rasa menolak RKUHP. Dari jumlah tersebut, 6 kasus kekerasan terjadi di ibu kota dan selebihnya terjadi di daerah.

Dari 10 korban kekerasan, 4 di antaranya merupakan jurnalis televisi yakni, Febrian Ahmad, reporter Metrotv kendaraan liputannya dirusak oleh massa. Rian Saputra kameraman TVRI Sulawesi Tengah, kameranya dirampas dan gambar dihapus oleh oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di Jalan Raden Saleh yang tidak jauh dari Gedung DPRD Sulawesi Tengah.

Vany Fitria dan Harfin Naqsyabandi, Reporter Narasi TV, juga mengalami kekerasan oleh oknum polisi saat meliput aksi unjuk rasa tolak RKUHP di Jakarta. Sebagian besar pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi menolak RKUHP dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

"Sedangkan satu kasus dilakukan massa aksi. Banyak jurnalis yang mendapat kekerasan saat meliput aksi menolak RKUHP yang pelakunya didominasi aparat kepolisian, menunjukkan ada persoalan serius di tubuh Polri tertutama terkait penanganan dan perlindungan bagi para jurnalis," kata Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana, Sabtu (28/9/2019).

"Polri dan Dewan Pers telah memiliki MoU terkait penanganan dan perlindungan bagi para jurnalis. Oleh karena itu IJTI mempertanyakan komitmen Polri dalam menjalankan nota kesepakatan menyangkut perlindungan jurnalis yang sudah dibuat dengan Dewan Pers," sambungnya.

Sementara kata Yadi, dalam praktiknya masih banyak anggota Polri di level bawah yang tidak memahami tugas-tugas jurnalis yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.

Disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta.

"Pers berfungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai aspirasi publik. Itulah mengapa pers menjadi salah satu pilar demokrasi. Tanpa kebebasan pers dan berekspresi maka demokrasi di tanah air tidak akan berjalan dengan baik," jelas Yadi.

Sekjen IJTI, Indria Purnama Hadi menambahkan, padahal kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh dan berkembang menjadi satu-satunya kebanggan bagi bangsa ini.

"Menyikapi maraknya kekerasan yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput unjuk rasa menolak RKUHP, IJTI menyatakan sejumlah pernyataan sikap," ungkap Indria.

1. Mengecam keras sejumlah oknum aparat kepolisian yang melakukan kekerasan pada jurnalis yang tengah melakukan peliputan unjuk rasa menolak RKUHP.

2. Mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi.

3. Meminta Kapolri mengevaluasi pelaksanaan MoU Polri dengan Dewan Pers terkait perlindungan jurnalis.

4. IJTI mendesak adanya reformasi di Polri terutama yang menyangkut penanganan dan perlindungan jurnalis.

5. Mendorong jurnalis yang menjadi korban untuk memproses kasus kekerasan secara hukum.

6. Mengimbau seluruh jurnalis Televisi terus menjaga kode etik jurnalistik dan profisionalitas dalam menjalankan tugasnya.

7. Meminta agar para jurnalis selalu mengutamakan aspek keselamatan saat menjalankan tugasnya.
(maf)
Berita Terkait
Sepanjang 2020, Kekerasan...
Sepanjang 2020, Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Bertugas
Kekerasan Terhadap Jurnalis...
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Dewan Pers Catat 28...
Dewan Pers Catat 28 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024
Wartawan Detik Diteror,...
Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak
Polri Berkomitmen Terus...
Polri Berkomitmen Terus Jaga Kemerdekaan Pers
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved