Polri Berkomitmen Terus Jaga Kemerdekaan Pers
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri berkomitmen untuk terus menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis. Polri berharap kemerdekaan dan kebebasan pers itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara dialog publik bertajuk Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis yang digelar Divisi Humas Polri di Hotel Grand Dhika, Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Karo PID Brigjen Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, pers harus mampu menempatkan diri dalam posisi yang berkeadilan. "Jangan menjadi sumber gaduh," katanya.
Kadiv Humas Polri mengakui tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dikategorikan merisaukan. Mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), jumlah kekerasan pertahun masih di atas 50 kasus.
Sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan kekerasan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit. Dia mengungkapkan tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yaitu serangan digital mulai dari doxing atau menyebarkan informasi pribadi jurnalis, munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
Mengenai hal tersebut, Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers. "Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," kata Adi.
Sementara itu, Kombes Pol Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut telah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan kode etik jurnalistik ke Dewan Pers.
Akan tetapi, dirinya meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Dirinya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.
"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum,” kata Basuki.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara dialog publik bertajuk Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis yang digelar Divisi Humas Polri di Hotel Grand Dhika, Melawai, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Karo PID Brigjen Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, pers harus mampu menempatkan diri dalam posisi yang berkeadilan. "Jangan menjadi sumber gaduh," katanya.
Kadiv Humas Polri mengakui tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia dapat dikategorikan merisaukan. Mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), jumlah kekerasan pertahun masih di atas 50 kasus.
Sebagian besar terjadi saat jurnalis melakukan kekerasan maupun setelah karya jurnalistiknya terbit. Dia mengungkapkan tiga fenomena terkait kekerasan terhadap jurnalis, yaitu serangan digital mulai dari doxing atau menyebarkan informasi pribadi jurnalis, munculnya kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan, dan maraknya kekerasan terhadap pers mahasiswa.
Mengenai hal tersebut, Kabagluhkum Divisi Hukum Polri Kombes Adi Ferdiansyah Putra mengedepankan penggunaan hak jawab jika ada sengketa antara masyarakat dan pers. "Polri mengedepankan penyelesaian keperdataan dan mediasi. Sementara penyelesaian pidana menjadi pilihan terakhir," kata Adi.
Sementara itu, Kombes Pol Basuki Effendi dari Bareskrim Polri mengakui adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Polri jika ada kasus menyangkut penyalahgunaan etika pers dalam melaksanakan tugas. Hal tersebut telah dilakukan Polri dengan menyampaikan kasus-kasus penyalahgunaan kode etik jurnalistik ke Dewan Pers.
Akan tetapi, dirinya meminta agar pers mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyampaikan pemberitaan. Dirinya mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap hal ini berpotensi menjadi pelanggaran tindak pidana.
"Kalau melanggar kode etik untuk kepentingan pribadi itu melanggar hukum,” kata Basuki.