Yasonna Mundur dari Menkumham, DPR: Jangan Dikaitkan dengan Polemik RUU

Sabtu, 28 September 2019 - 12:01 WIB
Yasonna Mundur dari...
Yasonna Mundur dari Menkumham, DPR: Jangan Dikaitkan dengan Polemik RUU
A A A
JAKARTA - Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mengingatkan kepada semua pihak agar tidak berspekulasi terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laila sudah bersurat kepada Presiden Jokowi untuk pengunduran diri dari jabatannya saat ini. Hal ini dikatakan Firman di tengah polemik terkait RUU KUHP dan UU KPK dipersoalkan publik.

Menurut Firman, memang sudah selayaknya jika seorang Menteri ikut kontestasi Pileg dan terpilih maka seyogyanya sudah harus mundur tanpa harus rangkap jabatan. "Jadi semuanya jangan terkecoh atau mengkaitkan mundurnya Pak Yasonna dengan sejumlah RUU mendapat penolakan," kata Firman, Sabtu (28/9/2019).

Politikus Golkar ini pun meminta masyarakat memahami betul isi subtansi atau detail per detail RUU dianggap banyak pihak kontroversial. Sebab, dia mengklaim sebagai masyarakat lain tentunya sangat butuh RUU yang saat ini sedang diperdebatkan.

"Sebagian masyarakat juga yang belum tentu paham terhadap RUU tersebut, jangan curiga dahulu. Karena selain mereka menolak, pastinya ada juga yang lain membutuhkan RUU itu," tegas Firman yang juga Anggota Komisi II DPR ini.

Sebelumnya, di tengah desakan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan UU KPK, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan mengundurkan diri.

Yasonna mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada Presiden Joko Widodo karena akan dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"Saya dapat konfirmasi memang betul menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR, tidak boleh rangkap jabatan," kata Staf Khusus Presiden Adita Irawati di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Dalam surat tertanggal 27 September 2019 tersebut, Yasonna mengatakan "mohon perkenan izin Bapak Presiden, Saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhitung mulai 1 Oktober 2019," demikan Yasonna sampaikan.

Surat tersebut bernomor M.HH.UM.01.01-168 dengan sifat segera. "Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara," kata Yasonna.

Pasal tersebut menyatakan "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan".

Yasonna juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan kepada dirinya ditunjuk sebagai Menkumham.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menkumham pada kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta atas dukungan selama saya menjabat. Saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata Yasonna.

Surat itu ditembuskan kepada Wapres Jusuf Kalla, pimpinan DPR, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
(dam)
Berita Terkait
Soal Isu Reshuffle,...
Soal Isu Reshuffle, SAS Soroti Kinerja Kementerian Koperasi dan UMKM
Menteri Baru di Enam...
Menteri Baru di Enam Pos kementerian Kabinet Indonesia Maju
Yusril Ihza Mahendra...
Yusril Ihza Mahendra Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
Tolak KLB Deliserdang,...
Tolak KLB Deliserdang, Demokrat Jabar Ultimatum Kementerian Hukum dan HAM
Sederet Dugaan Pelanggaran...
Sederet Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Temuan Kementerian HAM
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved