Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Fadli Zon: Ya Ada Inkonsistensi
A
A
A
JAKARTA - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipersoalkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sebab, hal tersebut dianggap hak presiden.
"Presiden lah sekarang ini yang mempunyai kuasa untuk melakukan kuasa atas KPK," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dia mengatakan, proses politik di DPR terkait revisi Undang-undang KPK telah selesai. Dia menambahkan, ada pro dan kontra di DPR dalam menyikapi revisi Undang-undang KPK itu.
Dikatakannya, Gerindra termasuk yang mengkritisi revisi Undang-undang KPK itu. "Tapi itu kan hak presiden dan menurut saya, itu bagian dari dialog dan masukan dari masyarakat. Itu sah-sah saja. Aspirasi masyarakat dan mahasiswa harus didengar," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Lagipula, kata dia, aspirasi para mahasiswa yang menuntut penerbitan Perppu KPK itu wajar dalam demokrasi. Namun, diakuinya ada inkonsistensi jika Perppu KPK itu nantinya diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
"Ya ada inkonsistensi kalau itu jadi keluar. Tapi kalau pemerintah mendengar aspirasi, harusnya bisa mengambil langkah sesuai aspirasi itu. Bola di tangan presiden sekarang ini," pungkasnya.
"Presiden lah sekarang ini yang mempunyai kuasa untuk melakukan kuasa atas KPK," ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Dia mengatakan, proses politik di DPR terkait revisi Undang-undang KPK telah selesai. Dia menambahkan, ada pro dan kontra di DPR dalam menyikapi revisi Undang-undang KPK itu.
Dikatakannya, Gerindra termasuk yang mengkritisi revisi Undang-undang KPK itu. "Tapi itu kan hak presiden dan menurut saya, itu bagian dari dialog dan masukan dari masyarakat. Itu sah-sah saja. Aspirasi masyarakat dan mahasiswa harus didengar," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Lagipula, kata dia, aspirasi para mahasiswa yang menuntut penerbitan Perppu KPK itu wajar dalam demokrasi. Namun, diakuinya ada inkonsistensi jika Perppu KPK itu nantinya diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
"Ya ada inkonsistensi kalau itu jadi keluar. Tapi kalau pemerintah mendengar aspirasi, harusnya bisa mengambil langkah sesuai aspirasi itu. Bola di tangan presiden sekarang ini," pungkasnya.
(pur)