Diperiksa Hari ini, KPK Harap Imam Nahrawi Hadir
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam bakal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah, melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Pada hari Jum'at akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi) atau Menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
KPK mengimbau agar Imam menjalankan kewajiban hukumnya dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, hal tersebut bisa menjadi ruang bagi Imam untuk menyampaikan sanggahannya terkait kasus tersebut.
"Jadi kami ingatkan yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan penyidik ini karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi itu merupakan kewajiban hukum apalagi sebelumnya Menpora juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan proses hukum ini jadi kami ingatkan kami harap besok bisa hadir dan kalo ada bantahan-bantahan silakan disampaikan nanti di depan penyidik," jelasnya.
Selain itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Imam pun juga sudah menyatakan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
"Jadi, kami ingatkan yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan penyidik ini. Karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi itu merupakan kewajiban hukum," imbau Febri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Imam pun juga sudah menyatakan bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Karena panggilan kan sudah disampaikan dan saya kira tersangka juga sudah pernah menyampaikan juga pada publik misalnya ketika pengunduran diri dari Menpora saat itu bahwa akan fokus pada proses hukum," ungkapnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat kasus gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
"Pada hari Jum'at akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMR (Imam Nahrawi) atau Menpora dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
KPK mengimbau agar Imam menjalankan kewajiban hukumnya dengan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, hal tersebut bisa menjadi ruang bagi Imam untuk menyampaikan sanggahannya terkait kasus tersebut.
"Jadi kami ingatkan yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan penyidik ini karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi itu merupakan kewajiban hukum apalagi sebelumnya Menpora juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan proses hukum ini jadi kami ingatkan kami harap besok bisa hadir dan kalo ada bantahan-bantahan silakan disampaikan nanti di depan penyidik," jelasnya.
Selain itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Imam pun juga sudah menyatakan akan kooperatif dalam menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
"Jadi, kami ingatkan yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan penyidik ini. Karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi itu merupakan kewajiban hukum," imbau Febri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Imam pun juga sudah menyatakan bakal kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Karena panggilan kan sudah disampaikan dan saya kira tersangka juga sudah pernah menyampaikan juga pada publik misalnya ketika pengunduran diri dari Menpora saat itu bahwa akan fokus pada proses hukum," ungkapnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat kasus gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
(cip)