Jokowi Diingatkan Agar RUU KUHP Tak Terlalu Masuk Ranah Privat
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diingatkan agar hukum tidak terlalu masuk ke ranah privat. Masukan ini diterima Jokowi saat menerima sejumlah tokoh dari berbagai bidang.
“Banyak sekali masukan-masukan yang tadi kami terima. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan-masukan. Baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat misalnya. Ini saya kira sebuah masukan yang sangat baik,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/9/2019).
Dia juga mengaku menerima masukan terkait dengan pasal-pasal penghinaan presiden. Namun dia tidak menjelaskan detail bagaimana sikapnya terhadap pasal tersebut.
“Dan juga berkaitan dengan pasal-pasal yang lain-lainnya. Termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” paparnya.
Pada kesempatan itu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengapresiasi kerja pemerintah dan DPR yang telah melahirkan beberapa undang-undang. Namun begitu karena masih adanya substansi yang tidak sesuai aspirasi masyarakat maka perlu ada kompromi untuk menuntaskannya.
“Karena masih ada beberapa hal yang mungkin belum sesuai dengan aspirasi masyarakat baik dalam bentuk substansinya maupun dalam cara menafsirkannya, maka kompromi-kompromi untuk menyelesaikan masalah ini harus ditempuh,” tuturnya.
Dia juga mengapresiasi langkah presiden yang telah mengambil inisiatif dan sikap untuk menunda beberapa rancangan undang-undang yang penting bagi pendekatan hak asasi dan pemberantasan korupsi ke depan.
“RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan lain-lain yang sudah dinyatakan perlu ditunda dulu untuk dibahas kembali pada saatnya. Dengan menampung masukan-masukan,” pungkasnya.
“Banyak sekali masukan-masukan yang tadi kami terima. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas masukan-masukan. Baik yang berkaitan dengan hukum yang terlalu masuk ke wilayah privat misalnya. Ini saya kira sebuah masukan yang sangat baik,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/9/2019).
Dia juga mengaku menerima masukan terkait dengan pasal-pasal penghinaan presiden. Namun dia tidak menjelaskan detail bagaimana sikapnya terhadap pasal tersebut.
“Dan juga berkaitan dengan pasal-pasal yang lain-lainnya. Termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” paparnya.
Pada kesempatan itu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengapresiasi kerja pemerintah dan DPR yang telah melahirkan beberapa undang-undang. Namun begitu karena masih adanya substansi yang tidak sesuai aspirasi masyarakat maka perlu ada kompromi untuk menuntaskannya.
“Karena masih ada beberapa hal yang mungkin belum sesuai dengan aspirasi masyarakat baik dalam bentuk substansinya maupun dalam cara menafsirkannya, maka kompromi-kompromi untuk menyelesaikan masalah ini harus ditempuh,” tuturnya.
Dia juga mengapresiasi langkah presiden yang telah mengambil inisiatif dan sikap untuk menunda beberapa rancangan undang-undang yang penting bagi pendekatan hak asasi dan pemberantasan korupsi ke depan.
“RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan lain-lain yang sudah dinyatakan perlu ditunda dulu untuk dibahas kembali pada saatnya. Dengan menampung masukan-masukan,” pungkasnya.
(kri)