PK Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Irman Gusman

Kamis, 26 September 2019 - 13:02 WIB
PK Dikabulkan, MA Kurangi...
PK Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Irman Gusman
A A A
JAKARTA - Peninjauan kembali (PK) mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Hal ini diungkapkan langsung kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail. "Betul PK Pak Irman dikabulkan. Ada perubahan pasal yg terbukti dan hukumannya," ujar Maqdir saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (26/9/2019).

Maqdir juga mengirimkan surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan keterangan, Petikan Putusan No 97 PK/Pid.Sus/2019. Dalam halaman 2, Mengadili berisi putusan MA dikabulkannya PK Irman Gusman. Berikut petikannya :

Mengadili
-Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Irman Gusman, SE,. MBA tersebut
-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt Pst tanggal 20 Februari 2017.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa 24 September 2019 oleh Suhadi, Hakim Agung yang ditetapkan oleh ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis. Lalu Abdul Latif, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Eddy Army, hakim Anggota.

Dalam salinan putusan PK, hukuman Irman dikurangi menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis itu lebih ringan dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Februari 2017, yakni empat tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Irman dijatuhi hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini Irman divonis bersalah menyalahi wewenang dan menerima dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)