Disahkan DPR, IPI Berharap UU Pesantren Bisa Majukan Pesantren

Rabu, 25 September 2019 - 19:02 WIB
Disahkan DPR, IPI Berharap UU Pesantren Bisa Majukan Pesantren
Disahkan DPR, IPI Berharap UU Pesantren Bisa Majukan Pesantren
A A A
JAKARTA - Langkah DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren menjadi undang-undang (UU) mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI), KH Zaini Ahmad. Pengesahan dilakukan lewat Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 24 September 2019.

"Kita mengapresiasi lahirnya UU tentang Pesantren ini, kita harapkan UU ini mampu memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita," ujar Zaini Ahmad dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Pria yang akrab disapa Gus Zaini itu juga mengungkapkan jika pesantren memiliki saham besar dalam kemerdekaan bangsa ini, sehingga sudah seharusnya UU tersebut lahir untuk melestarikan budaya Indonesia melalui pesantren.

Lahirnya UU tentang Pesantren itu, menurut Gus Zaini, tentu memberikan dampak pada pengakuan negara terhadap keberadaan pesantren di Indonesia. "UU Pesantren menegaskan keberadaan pesantren sebagai lembaga mandiri dengan ciri khas menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan," ucapnya.

"Apalagi, pesantren tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat, kita doakan agar UU ini memberi manfaat bagi pesantren," tutur Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Pasuruan, Jawa Timur itu.

Pada tempat dan waktu yang berbeda, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap semua pihak dapat menerima keputusan disahkannya RUU Pesantren oleh DPR. "Mudah-mudahan semua bisa memahami dan bisa menerima keberadaan RUU ini. UU Pesantren merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren," katanya.

Di samping itu, Menag juga berpandangan bahwa hadirnya RUU Pesantren sebagai bentuk upaya pemerintah memberikan fasilitas untuk pengembangan pesantren.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4894 seconds (0.1#10.140)