Temui Ketua DPR, Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH Pers dan LPDS Tolak RKUHP

Selasa, 24 September 2019 - 22:02 WIB
Temui Ketua DPR, Dewan...
Temui Ketua DPR, Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH Pers dan LPDS Tolak RKUHP
A A A
JAKARTA - DPR periode 2014-2019 berencana mensahkan RKUHP akhir September ini. Jika RKUHP ini disahkan menjadi Undang Undang maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air.

Demikian Petisi yang ditadatagani oleh Agung Dharmajaya (Dewan Pers) Yadi Hendriana (IJTI) Abdul Manan, Dar Edi Yoga (PWI) Hendrayana (LPDS) dan Ade Wahyudin (LBH Pers).

Menurut mereka, Pasal-pasal dalam RKUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja pers. Kemerdekaan Pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi dalam demokrasi.

Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur.

Keberadaan pasal pasal karet di RKUHP akan mengarahkan kita pada praktik otoritarian seperti yang terjadi di era Orde Baru yang menyamakan kritik pers dan pendapat kritis masyarakat sebagai penghinaan dan ancaman kepada penguasa.

Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah sebagai berikut:

1. Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden

2. Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah

3. Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa

4. Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong

5. Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti

6. Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan

7. Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama

8. Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara

9. Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik

10. Pasal 446 tentang Pencemaran Orang Mati

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan tidak harus dipaksakan untuk disahkan oleh DPR periode sekarang. Namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RKUHP ini, RKUHP akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.

Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers. RKUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis.

Tidak ada cara lagi selain kita harus menolak. Insan pers, penggiat demokrasi dan seluruh lapisan masayarakat harus bersatu bersama-sama menolak RKUHP.

Melalui petisi ini, kami Dewan Pers, IJTI, AJI, PWI, LBH PERS dan LPDS mengajak seluruh elemen pers dan seluruh lapisan masyarakat menolak RKUHP.
(pur)
Berita Terkait
KUHP Tak Berlaku bagi...
KUHP Tak Berlaku bagi Kemerdekaan Pers
Aspek Hukum dan HAM...
Aspek Hukum dan HAM tentang Penahanan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Upaya Legalisasi Penyimpangan Kewenangan
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Revisi UU Kejaksaan...
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Dinilai Tumpang Tindih dengan Kewenangan Polisi
Jaga Keselarasan, Akademisi...
Jaga Keselarasan, Akademisi Desak Dominus Litis Jadi Bagian RUU KUHAP
Berita Terkini
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
3 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
3 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
3 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
3 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
4 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
4 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved