UU Pesantren Jadi Kado Istimewa Kiai dan Santri
A
A
A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Anggota Komisi VI DPR, Lukmanul Khakim, mengatakan, UU Pesantren ini menjadi kado istimewa bagi umat Islam, terutama para kiai dan santri se-Indonesia. ”Kami bersyukur akhirnya RUU Pesantren sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR,” ujar Ketua DPP PKB ini, usai rapat paripurna.
Lukman mengatakan, UU Pesantren ini menjadi capaian perjuangan yang membanggakan di akhir masa periode masa jabatan DPR. Apalagi, pembahasan RUU Pesantren sempat diwarnai silang pendapat di kalangan wakil rakyat di Parlemen. ”Namun akhirnya semua menerima dengan baik,” paparnya.
Menurut alumni Pondok Pesantren Pondok Pesantren Manbaul Ma'arif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur ini, lahirnya UU Pesantren ini akan menjadi sejarah awal penguatan pesantren, baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusia di dalamnya. ”Pesantren yang merupakan lembaga tertua di Republik ini, saat ini sudah mendapat mendapat pengakuan negara dan diberi tempat yang layak,” paparnya.
Pihaknya berharap dengan lahirnya UU Pesantren ini, ke depan tidak ada lagi dikotomi antara pendidikan pesantren dan nonpesantren sehingga ini menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerataan pendidikan di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR, Lukmanul Khakim, mengatakan, UU Pesantren ini menjadi kado istimewa bagi umat Islam, terutama para kiai dan santri se-Indonesia. ”Kami bersyukur akhirnya RUU Pesantren sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR,” ujar Ketua DPP PKB ini, usai rapat paripurna.
Lukman mengatakan, UU Pesantren ini menjadi capaian perjuangan yang membanggakan di akhir masa periode masa jabatan DPR. Apalagi, pembahasan RUU Pesantren sempat diwarnai silang pendapat di kalangan wakil rakyat di Parlemen. ”Namun akhirnya semua menerima dengan baik,” paparnya.
Menurut alumni Pondok Pesantren Pondok Pesantren Manbaul Ma'arif, Denanyar, Jombang, Jawa Timur ini, lahirnya UU Pesantren ini akan menjadi sejarah awal penguatan pesantren, baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusia di dalamnya. ”Pesantren yang merupakan lembaga tertua di Republik ini, saat ini sudah mendapat mendapat pengakuan negara dan diberi tempat yang layak,” paparnya.
Pihaknya berharap dengan lahirnya UU Pesantren ini, ke depan tidak ada lagi dikotomi antara pendidikan pesantren dan nonpesantren sehingga ini menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerataan pendidikan di Indonesia.
(pur)