RUU Pemasyarakatan dan KUHP Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024

Selasa, 24 September 2019 - 15:53 WIB
RUU Pemasyarakatan dan...
RUU Pemasyarakatan dan KUHP Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024
A A A
JAKARTA - Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pas) batal disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR siang hari ini sebagaimana hasil kesepakatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan fraksi-fraksi di DPR dalam forum lobi Paripurna DPR dan juga rapat konsultasi dengan presiden untuk menunda pengesahannya. Penundaan juga berlaku untuk RUU KUHP.

Menurut Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, pengesahan RUU Pas dan RUU KUHP ditunda dan akan dibahas oleh DPR periode 2019-2024 sebagaimaan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR.

“Hasil kan sudah jelas. Kemarin kan ada rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi III dan bersama pimpinan poksi (kelompok fraksi) Komisi III, fraksi sebagian ya. Dalam pembicaraan itu disepakati presiden menyatakan, udah kita tunda dulu pembicaraan karena ada pandangan dari masyarakat supaya kita jelaskan dan kita lihat nanti lebih dalam ke depannya. Itu saja, singkat,” ujar Yasonna seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Menurut Yasonna, sikap presiden sudah jelas untuk menunda pengesahan dan karena RUu Pas ini sudah disahkan di forum tingkat pertama dan dibawa dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, maka mekanismenya harus dijalankan dengan benar yakni diambil keputusan terlebih dulu dalam Rapat Paripurna DPR. Berbeda dengan RUU KUHP yang belum dibahas dalam rapat Bamus.

“Kita berharap, pemerintah kan berharap di-carry over (diambil alih), ya kan, kita berharap di carry over biar kita selesaikan. Paling tidak kita jelaskan ke publik, enggak ada jalan-jalan di mal. Itu kan kebablasan,” tegas Yasonna.

Terkait dengan perubahan ketentuan di mana napi khusus dimudahkan dalam mendapatkan remisi, Yasonna tidak bisa menjawab secara tegas. Dia hanya menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang memuat ketentuan terkait syarat-syarat khusus pemberian remisi untuk napi pidana khusus berlaku dalam UU Pas yang lama. Tetapi, saat UU itu diubah maka PP itu harus tunduk terhadap UU yang baru.

“Nanti kita akan atur lagi PP-nya. Tetapi kan prinsip di dalam UU ini, bahwa semua orang punya hak. Bahwa pembedaannya nanti kita atur dalam PP yang berikutnya,” terangnya.

“Nanti kita lihat, kok sekarang berandai-andai, masukan banyak dari mana-mana, kiri, kanan, muka, belakang,” ucap Politikus PDIP itu.

Yasonna menegaskan bahwa keinginan pemerintah sudah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penundaan pengesahan 4 RUU yang di antaranya RUU Pas dan RUU KUHP dan akan dilanjutkan di DPR selanjutnya.

“Itu sudah langsung presiden yang menyampaikan ke publik. Sementara ini kami akan menjelaskan ke publik misintepretasi-misinterpretasi pemutarabalikan info yang enggak bener. Gitu,” terangnya.

Terkait surat presiden yang tidak dibacakan dalam Rapat Paripurna, Yasonna enggan menyebutkan secara spesifik isi surat tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa isi suratnya adalah penundaan pengesahan RUU Pas dan RUU KUHP.

“Isi suratnya minta copy-nya ke DPR. Initinya minta penundaan, supaya kita bisa menjelaskannya,” tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Terlalu Lawas, Komisi...
Terlalu Lawas, Komisi III Dukung Revisi UU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
DPR-Menkumham Sepakat...
DPR-Menkumham Sepakat Lanjutkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
PPP Dorong RUU KUHP...
PPP Dorong RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Golkar-PKB Minta Pembahasan...
Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved