Rapat Gabungan MPR Rekomendasikan Amandemen Terbatas UUD 1945

Senin, 23 September 2019 - 23:02 WIB
Rapat Gabungan MPR Rekomendasikan...
Rapat Gabungan MPR Rekomendasikan Amandemen Terbatas UUD 1945
A A A
JAKARTA - Rapat gabungan terakhir MPR mengeluarkan tiga poin penting. Pertama, disepakati tata tertib (tatib) mengenai pemilihan pimpinan MPR hasil turunan revisi UU MD3, dimana pimpinan MPR terdiri dari 10 orang. Yakni satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Hal ini dikatakan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, usai rapat gabungan di RUang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan. Menurutnya, poin kedua yaitu rekomendasi mengenai perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan negara.

"Mengenai rekomendasi, diputuskan dalam ragab tadi, rekomendasi adalah salah satunya perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan negara yang diminta untuk dilanjutkan dibahas MPR yang akan datang melalui amendemen terbatas UUD NRI 1945," kata Zulkifli Hasan di Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

(Baca juga: Kebut Selesaikan Sejumlah UU, DPR seperti Balap Liar)

Poin ketiga dari rapat gabungan yaitu mengenai jadwal paripurna terakhir masa jabatan 2014-2019 yang ditetapkan pada 27 September 2019. Rapat paripurna tersebut akan pengesahan tatib pemilihan pimpinan MPR, persetujuan rekomendasi, dan penyampaian kinerja MPR.

"Ada beberapa pendapat, tetapi itulah MPR, semuanya bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat," tuturnya.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, mengenaui rekomendasi adanya haluan negara itu sudah disepakati MPR periode 2009-2014. "MPR periode sekarang juga merekomendasikan MPR periode berikutnya untuk menindaklanjuti rencana amandemen terbatas haluan negara," katanya.

Rekomendasi ini sejalan dengan hasil Kongres PDIP di Bali, belum lama ini, yang menyepakati adanya amandemen terbatas UUD 1945. "Jadi dengan demikian, gagasan wacana dan rencana untuk melakukan amandemen terbatas menghadirkan haluan negara itu bukan lagi sekadar usulannya PDIP, tapi sudah menjadi kesepakatan MPR. Salah satu indikatornya adalah rapat gabungan hari ini," tuturnya.

Apakah dengan adanya kesamaan rekomendasi hasil Kongres V PDIP di Bali dengan hasil rapat gabungan yang sama-sama menginginkan adanya amandemen terbatas untuk menghadirkan pokok-pokok haluan negara, PDIP berkepentingan untuk menduduki posisi Ketua MPR agar rekomendasi tersebut terwujud? Basarah mengatakan bahwa mengenai pimpinan MPR sudah dimulai dengan mengakomodir semua parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) memiliki perwakilan di MPR untuk menjadi unsur pimpinan MPR.

"Pimpinan MPR ini sudah mewakili semua parpol dan DPD RI. Dengan demikian MPR akan mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat. Mengenai siapa ketua MPR-nya saya kira nanti melalui rapat musyawarah mufakat di tingkat ketua umumlah yang menyepakati siapa ketua MPR yang akan disepakati," ungkapnya.

PDIP sendiri menyerahkan sikap politik kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menentukan nama yang diusung sebagai unsur pimpinan MPR dari partai moncong putih. "Belum ada pembicaraaan nama calon pimpinan dari fraksi-fraksi politik di MPR. PDIP juga masih menunggu keputusan ketum," ujarnya.

Basarah berharap, sosok ketua MPR yang akan datang adalah figur yang memiliki komitmen sama untuk melanjutkan rekomendasi MPR periode sekarang yaitu melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghasirkan pokok-pokok haluan negara.

Dijelaskan Basarah, lambatnya pembahasan amandemen UUD 1945 yang sudah menjadi rekomendasi MPR periode 2009-2014 disebabkan dinamika politik yang terjadi."Ini memerlukan kesepakatan parpol yang memiliki dinamikanya masing-masing. Dan saya kira ini adalah proses demokrasi yang sekarang kita anut. Dan kita harus punya kesabaran demokrasi untuk bisa mencapai kesepakatan yang bulat, utuh, dan semua pihak bertanggung jawab untuk melaksanakannya," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Perubahan UU dan Aturan...
Perubahan UU dan Aturan Kementerian/Lembaga Harus Berdasarkan Kebutuhan Publik
10 Konstitusi Tertua...
10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
Soal Amandemen UUD 1945,...
Soal Amandemen UUD 1945, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Kembali
Rapat Paripurna, DPR...
Rapat Paripurna, DPR Sepakat P2 APBN 2022 Lolos Jadi Undang-Undang
Dituduh Coba Ubah Konstitusi,...
Dituduh Coba Ubah Konstitusi, Presiden Marcos Jr Terancam Digulingkan
Penundaan Pemilu dan...
Penundaan Pemilu dan Kudeta Kekuasaan
Berita Terkini
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved